MINUT,Radarmanadoonline.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menaikkan status penanganan bencana dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 September 2026, menyusul kondisi kekeringan, ancaman karhutla dan angin kencang di sejumlah wilayah.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi, Kamis (10/9/2026), setelah mendengarkan pemaparan BMKG, laporan BPBD serta masukan dari unsur terkait.
Rakor dipimpin Bupati Minut Joune J. E. Ganda secara daring, dan diikut Sekda Novly Wowiling para Asisten, para kepala OPD, serta camat.
Peningkatan status ini dilakukan untuk memperkuat penanganan dan antisipasi dampak bencana yang terjadi di wilayah Minahasa Utara. (Rommy)

