MINUT,Radarmanadoonline.com_Komisi II DPRD Minahasa Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Desa Maen dan PT Meares Soputan Mining (MSM)-Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Senin (14/9/2026).
RDP dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan. Hadir pula Ketua Komisi II Ricky Lumentut bersama anggota, Asisten I Setda Minut Robby Parengkuan,Kadis DLH Olfy Kalengkongan, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Dalam pertemuan tersbut, PT MSM-TTN menyatakan membuka ruang penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan warga Desa Maen. Namun, pembayaran masih harus didahului dengan verifikasi kelengkapan dokumen kepemilikan dan kejelasan status lahan.
Usai RDP, Wakil Ketua I DPRD Minut Edwin Nelwan usai RDP mengatakan, kesediaan perusahaan untuk membayar menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan.
“Intinya PT MSM bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif. Namun, tentu ada instrumen hukum dan verifikasi keabsahan kepemilikan lahan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Head of External Relations Department PT MSM-TTN Hery “Inyo” Rumondor menegaskan, proses pembayaran tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.
“Kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan pembayaran sesuai prosedur, terkait waktu pembayaran, pihak perusahaan belum memberikan kepastian. Hal itu juga masih bergantung pada kelengkapan administrasi dan kejelasan status hukum lahan yang diajukan masyarakat,” ujarnya.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut peninjauan lapangan pada (18/8/26) yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Minut, khususnya Komisi II, bersama Pemkab Minut di lokasi lahan yang dikeluhkan warga Desa Maen sebagai pemilik lahan. (Rommy)
