MANADO – Radarmanadoonline.com- Kasus Tipikor wilayah pertambangan dengan mengerek PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Mitra, belum berujung. Pengembangan terus dilakukan pihak Kejati.
Fakta terkini, tim penyidik telah menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.
Disebut-sebut Ci’Gin berada dalam pusaran kasas dimaksud yang terjadi pada area lokasi konsesi IUP PT HWR, pada sebidang tanah kurang lebih seluas 5 hektare yang diklaim oleh yang bersangkutan sebagai miliknya.
Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459
Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, Tim Penyidik turut menemukan uang sebesar Rp3.206.836.000 serta emas sejumlah 84 gram dan 5 gram.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di TKP pada areal konsesi IUP PT HWR, turut diamankan satu unit alat crusher (pemecah batu) yang diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik, telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin saat ini dikenakan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti guna mengungkap secara terang rangkaian perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/r a m)

