
TALAUD – Setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan hingga ke tingkat Penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rainis. Kini resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perkosaan beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane, Jumat(25/2026) siang.
Diketahui, Tersangka berinisial MM (37), seorang petani asal Desa Bulude, Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud. Dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Huruf b KUHPidana atas dugaan tindak pidana perkosaan.
Seperti biasa, sebelum proses penyerahan, pihak kepolisian memastikan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan fisiknya dalam keadaan prima.
Kapolsek Rainis, IPTU Hugo Essing, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini Unit Reskrim Polsek Rainis telah mengeluarkan dan menyerahkan tersangka MM beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Sebelum dilimpahkan, tersangka telah melalui prosedur pemeriksaan medis dan dipastikan dalam kondisi sehat serta baik,” ucap Essing.
Menurutnya, ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas setiap perkara tindak pidana di wilayah hukumnya hingga ke meja hijau.
“Pelimpahan Tahap II ini merupakan penegasan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta rasa adil, khususnya bagi pihak korban,” imbuhnya.
Usai pelimpahan Tahap II, kewenangan penahanan terhadap tersangka MM kini beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Melonguane.(**)
