22.9 C
Manado
Kamis, Oktober 8, 2026
spot_img
Beranda Berita Soal Dewan Pendidikan Minut, Evelyn Luntungan Tegaskan Peran dan Fungsinya

Soal Dewan Pendidikan Minut, Evelyn Luntungan Tegaskan Peran dan Fungsinya

blank

MINUT,Radarmanadoonline.com_Keberadaan dan kewenangan Dewan Pendidikan Minahasa Utara mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Minut, Dr. Evelyn Cicilya Luntungan, S.IP., M.A.P.

Penjelasan itu disampaikan menyusul adanya isu berkembang mengenai tumpang tindih kewenangan, termasuk yang dikaitkan dengan agenda revitalisasi tahun 2025.

Evelyn mengatakan, pembentukan Dewan Pendidikan Minut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keberadaan lembaga tersebut juga merupakan amanat regulasi nasional.

Dasarnya antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010.

Menurut Evelyn, Dewan Pendidikan memiliki tugas dan kedudukan sendiri. Lembaga ini tidak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, termasuk dalam urusan pemeriksaan keuangan maupun penanganan perkara hukum.

Baca Juga:  Kabar Baik dari Gubernur Yulius Selvanus Buat Masyarakat, Tidak ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut

“Dewan Pendidikan ini sifatnya mandiri. Tugas utamanya jelas, yakni memberikan arahan, pertimbangan, dan dukungan demi mendorong peningkatan mutu pendidikan di Minahasa Utara,” ujar Evelyn.

Evelyn mengatakan, fungsi Dewan Pendidikan sudah diatur dalam regulasi. Lembaga tersebut memberikan pertimbangan dan masukan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.

“Sama sekali tidak ada benturan atau tumpang tindih kewenangan. Dewan Pendidikan bukan lembaga audit, penyidik, apalagi pengkaji perkara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengawasan keuangan daerah tetap menjadi kewenangan Inspektorat. Sedangkan penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).

Terkait keanggotaan, Evelyn memastikan seluruh personel dalam struktur Dewan Pendidikan telah ditetapkan melalui SK Bupati Minahasa Utara.

Ia juga mengatakan, aturan yang menjadi dasar pembentukan Dewan Pendidikan tidak mensyaratkan sertifikat keahlian khusus bagi calon anggota.

Baca Juga:  Karya Perajin Minut Tampil di Jakarta, Joune Ganda Bidik Pasar Global

Sementara mengenai keterlibatan anggota DPRD Minut, Evelyn menyebut hal itu merupakan bagian dari keterwakilan masyarakat. Anggota legislatif yang masuk berasal dari Komisi I yang membidangi sektor pendidikan.

“Ini justru bisa menjadi jembatan aspirasi. Keluhan dan masukan warga terkait pendidikan di Minahasa Utara diharapkan bisa terserap dan terakomodasi,” pungkas Evelyn. (**)

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini