22.2 C
Manado
Selasa, Oktober 13, 2026
spot_img
Beranda Berita Fakta Sejati ada YSM dalam Pusaran Perkara ! Santrawan ...

Fakta Sejati ada YSM dalam Pusaran Perkara ! Santrawan Siap Uji Melalui Praper Terkait NK

blank

MANADO-Radarmanadoonline.com- Penetapan tersangka atas nama Nayodo Kurniawan (NK) memantik pandapat tokoh hukum asal Sulut di Jakarta, Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn.
Menurut Santrawan semestinya pihak Direskrimum Polda Sulut harus mendudukkan poisisi terkait perkara ini dengan tegak dan tidak terkesan adanya disparitas.
” Artinya jangan melihat kesalahan semata ada pada tersangka NK. Sebab ada fakta sejati dimana disebut YSM adalah sebagai jaminan pembiayaan Pilkada ketika itu ” tegas Santrawan.
Diketahui, mantan Wakil Walikota Kotamobagu, NK, tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara.
Penetapan tersebut dalam kaitan hutang piutang menyusul laporan oleh Sandy Sumendap ke Polda Sulut bernomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Perkara dimaksud ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Santrawan melihat perkara tersebut merupakan zuiver perdata murni dikarenakan ada fakta sejati tadi.
“Jadi ini bukan terkait korupsi semasa menjabat ya tapi ini perdata dan tidak bisa dilihat hanya pada sosok NK saja,” kata dia lagi.
Nama YSM muncul karena pelapor Sandy yang juga penyedia dana menerima sertifikat atas nama YSM. Sebab, NK sendiri menyebut YSM adalah penjamin. Namun hingga batas waktu yang disepakati Desember 2024 hutang piutang tersebut belum tuntas.
Ternyata hal ini sudah menjadi atensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan sebab NK dan YDM adalah kader. Maka dikeluarkanlah surat untuk segera menyelesaikannya pada 17 November 2025.
Santrawan mengaku telah dihubungi NK sebagai sesama angkatan tahun 1989 Fakultas Hukum Unsrat untuk melakukan langkah hukum ke depan
” Ini wajib diuji melalui Pra Peradilan sebab ini perdata murni dan YSM tentu juga harus bertanggungjawab,” kata dia sambil menambahkan dirinya siap memimpin tim hukum lekting Gorela 1989 terkait perkara yang menimpa NK.
(r a m)

Baca Juga:  Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Manado, Suara Elektro Menangkan Perkara Sengketa Lahan Paniki Bawa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini