MINUT,Radarmanadoonline.com _Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Kejari Minahasa Utara Gelar Penerangan Hukum terkait pengelolaan dana desa dan optimalisasi aplikasi Jaksa Garda desa, di Kantor Camat Dimembe, Senin (23/10/2026).
Melalui sinergi seksi tindak pidana khusus dan seksi intelijen, kegiatan ini membahas terkait pengelolaan dana desa yang baik, konsekuensi hukum penyelewengan dana desa serta penggunaan aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) untuk mendukung transparansi dan pengawasan pengelolaan anggaran.
Sosialisasi bertema “Pengelolaan Dana Desa: Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan” tersebut menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adri Kurnia Yudha, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen Iman Rahmat Feisal, S.H., M.H., sebagai narasumber, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Utara Alfons Jorry Tintingon, A.P., M.Si., Camat Dimembe, para hukum tua dan jajaran perangkat desa se-kecamatan Dimembe.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adri Kurnia Yudha, S.H. membahas terkait pengelolaan dana desa serta bagaimana konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Aparatur desa perlu sadar serta memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan penggunaan dana, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan”- jelas Adri
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Iman Rahmat Feisal, S.H., M.H., menjelaskan terkait optimalisasi penggunaan aplikasi *Real-Time Monitoring Village Management Funding* atau aplikasi JAGA DESA Kejaksaan Republik Indonesia melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id. dimana Aplikasi JAGA DESA tersebut dirancang untuk mendukung pemantauan pengelolaan dana desa secara real time serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan serta membantu mengurangi risiko penyimpangan dan mendukung penggunaan anggaran sesuai ketentuan”- jelas iman
Pengenalan aplikasi berkaitan erat dengan kebutuhan aparatur desa untuk menyajikan informasi pengelolaan anggaran secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi seksi tindak pidana khusus dan seksi intelijen dalam kegiatan ini menghubungkan pemahaman mengenai penindakan dengan upaya pencegahan. Aparatur desa memperoleh penjelasan tentang konsekuensi hukum penyalahgunaan dana sekaligus pengenalan sarana pemantauan untuk mendukung pengawasan.
Melalui penerangan hukum tersebut, Kejari Minahasa Utara mendorong aparatur desa memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan dana desa yang sesuai ketentuan diharapkan dapat menjaga amanah masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. (*/Rommy)
