24.7 C
Manado
Senin, November 2, 2026
spot_img
Beranda Berita Humas Unsrat Sebut Keputusan Plt Rektor Unsrat Sah !

Humas Unsrat Sebut Keputusan Plt Rektor Unsrat Sah !

Koordinator Humas Unsrat Max Rembang

MANADO-Radarmanadoonline.com – Keberadaan Plt Rektor Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc di Unsrat sangatlah strategis. Sebab demi mengembalikan marwah Unsrat sesuai Statuta yang semestinya setelah selama ini dianggap ada yang krusial untuk diluruskan kembali.
Demikian penyampaian pihak Unsrat melalui koordinator Drs Max Rembang MSi menanggapi adanya pemberitaan pelampauan kewenangan dari Plt Rektor.
Pihak Unsrat melalui melalui Rembang menegaskan apa yang dilakukan Plt Rektor bukanlah tidak mempunyai dasar hukum.
Dasarnya adalah, Surat Perintah Menteri Dikti Saintek nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tanggal 4 Agustus 2026.
Pada surat perintah tersebut, beber Rembang, memerintahkan Plt Rektor bertugas sampai dilantiknya Rektor definitif.
“Dan dalam surat tersebut juga memerintahkan Plt Rektor bahwa dalam mengambil keputusan yang mengikat harus dikonsultasikan dengan Menteri Dikti Saintek. Juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri,” urai Rembang.
Sehingga dengan demikian, Plt Rektor bukan bekerja atas nama pribadi juga bukan mandat kelompok tertentu dari lingkungan kampus. “Jadi ini adalah penugasan negara yang diberikan Menteri untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan di Unsrat,” tandas Rembang.
Itu juga diperkuat dengan surat Dirjen Dikti nomor 633/DST/B.B1/KP.04.10/2026 tanggal 6 Agustus 2026 yang menjelaskan bahwa penunjukkan Plt Rektor merupaka tindakan administratif untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tata Kelola Universitas dan pelayanan kepada Civitas Akademika agar tetap berjalan efektif dan akuntabel.
Poin lain yang krusial diluruskan Humas Unsrat juga menyebutkan Plt Rektor tidak dapat melalukan pelantikan secara mutlak. Dalam hal ini pelantikan Wakil Rektor dan Dekan adalah pelampauan kewenangan.
” Peraturan Mendikti Saintek nomor 49 tahun 2025 secara tegas mengatur Wakil Rektor dan Dekan diangkat oleh Rektor sesuai Pasal 45 dan Pasal 46, keduanya pada ayat 1,” ungkap Rembang.
Dan khusus Dekan, ada juga pada Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan proses pengangkatan Dekan dilakukan melalui penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan serta penetapan dan pelantikan.
“Artinya, pelantikan bukan tindakan diluar Statuts Unsrat. Sebaliknya untuk Dekan, penetapan dan pelantikan secara eksplisit merupakan bagian dari tahapan pengangkatan yang diperintahkan Statuta,” sebutnya lagi.
Meski begitu, Unsrat memahami, ada batasan kewenangan merujuk Surat Edaran Kepala BKN nomor 2/SE/ VII/ 2019 yang membatasi Plt dalam mengambil secara sepihal keputusan strategis yang berdampak terhadap status hukum kepegawaian.
” Nah, justru karena ada batas kewenangan maka keputusan yang diambil Plt Rektor semuanya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Menteri Dikti Saintek,” tegas Rembang lagi. (r a m)

Baca Juga:  Cekal Stunting, YBM PLN Palu Bagikan 100 Paket Bantuan Gizi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini