32.5 C
Manado
Rabu, November 4, 2026
spot_img
Beranda Berita Santrawan : Mengarah ke Makar , Harus PDTH !

Santrawan : Mengarah ke Makar , Harus PDTH !

MANADO-Radarmanadoonline.com- Tokoh hukum Indonesia asal Sulut Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, menyampaikan pendapat terkait aksi penyadapan yang dilakukan oknum mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pati lainnya sudah sangat tidak logis.
” Dengan kejadian segerbong jendral polisi yang melakukan penyadapan ilegal terhadap bapak Presiden, menurut saya sudah mengarah ke dugaan makar,” kata Santrawan kepada Radarmanadoonline.com.
Aksi diluar dugaan tersebut, kata dia, itidak bisa ditolerir lagi. Sebab, menjadi semacam pembangkangan terhadap kepemimpinan Prabowo sebagai presiden.
” Kenapa begitu? Karena ada Standar Operasional Prosedur. Misalnya harus mengikuti tata cara resmi internal kepolisian seperti diatur dalam Perkapolri No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan dan dilarang digunakan di luar kepentingan penegakan hukum. Nah yang terjad kan tidak diketahui oleh internal kepolisian RI kecuali hanya mereka yang terlibat dalam pusaran tersebut,” kata Santrawan.
Lebih jauh dia menambahkan, penyadapan joleh pihak kepolisian hanya bisa dilakukan jika ada perintah tertulis atau surat izin resmi dari pejabat berwenang, misalnya, seperti Ketua Pengadilan Negeri.
” Tapi mesti berkaitan dengan tindak pidana tertentu atau kasus kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, atau korups. Itu pun ketika ada bukti permulaan cukup,” tandasnya.
Jadi, kata dia lagi, penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan.
” Sangat tidak dibenarkan jika tanpa kaitan dengan proses penyelidikan/penyidikan perkara hukum yang sah,” tambah dia.
Bahkan, untuk operasi penyadapan diberikan batas waktu tertentu sesuai ketentuan hukum. Misalnya 3 bulan sesuai ketetapan hukum dalam hal ini pengadilan.
Ditanya apa konsekuensi dari tindakan diluar batas para perwira tinggi tersebut, Santrawan menyebut, pertama karena telah terjadi pembangkangan dan keluar dari koridor tentu ada penanganan dari sisi hukum.dari internal kepolisian terhadap mereka.
” Kan sudah tersangka dan ditahan jadi akan berproses,” tegasnya.
. Kedua, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH adalah tidak bisa dielakkan lagi. ” Sangat disayangkan karena diluar eks Kapolri, ada 2 Irjen yang memiliki posisi strategis di kepolisian,” kata dia. (r a m)

Baca Juga:  Silaturahmi Bersama Wartawan, Kapolda Sulut Sampaikan Agenda Kamtibmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini