JAKARTA-Radarmanadoinline.com- Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik yang menyeret tiga perwira tinggi Polri bukan perkara pidana biasa. Kasus ini menyentuh jantung keamanan negara, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hak konstitusional warga negara, hingga dugaan upaya menghilangkan barang bukti elektronik.
Praktisi hukum Dr Santrawan T. Paparang, S.H, M.H, M.Kn
, menegaskan, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu merupakan persoalan hukum yang sangat serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas tindakan administratif atau disiplin internal kepolisian.
Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan, tujuan, dan prosedur hukum yang jelas.
“Negara hukum tidak mengenal kekuasaan tanpa batas. Jabatan, pangkat, dan kewenangan tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk menerobos hukum. Apalagi menggunakan instrumen negara untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum,” tegas Santrawan.
Kasus ini mencuat setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha, diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi kemudian dibuat petugas pada 30 Oktober 2026. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Santrawan menilai, unsur paling mendasar yang harus dibuktikan adalah apakah penyadapan dilakukan tanpa hak dan tanpa prosedur yang dibenarkan undang-undang.
Menurutnya, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 telah mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri. Penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa dasar perkara, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa prosedur yang sah, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang melanggar SOP. Pertanyaan hukumnya adalah siapa yang menyalahgunakan kewenangan dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila penyalahgunaan sistem tersebut terbukti, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang terlibat memiliki jabatan tinggi di institusi negara.
Santrawan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut harus dibedah melalui pemeriksaan forensik digital untuk mengetahui siapa yang mengakses sistem, siapa yang memberikan perintah, data apa yang dihapus, kapan penghapusan dilakukan, dan apakah masih terdapat salinan atau jejak digital yang dapat dipulihkan.
“Jangan sampai penghapusan barang bukti justru membuat kebenaran menjadi gelap. Teknologi forensik harus digunakan untuk membuka seluruh jejak digital. Siapa yang memerintahkan dan siapa yang melaksanakan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” tegasnya.
Operasi penyadapan menggunakan infrastruktur teknologi tidak boleh hanya dilihat dari orang yang menjalankan perintah. Harus ditelusuri siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyediakan fasilitas, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan sampai pelaksana diproses, sementara pihak yang terbukti menjadi pengendali justru tidak tersentuh,” tandasnya.
Ia juga meminta penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tanpa membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
Santrawan memandang perkara ini memiliki dimensi konstitusional yang sangat serius. Jika dugaan penyadapan tanpa hak terbukti dilakukan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik, maka perlindungan privasi seluruh warga negara patut menjadi perhatian.
Hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan teknologi pengawasan berubah menjadi instrumen yang justru mengancam hak-hak warga negara.
“Kalau Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa, wartawan, aktivis, dan masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan untuk melindungi dirinya? Ini bukan hanya soal keamanan Presiden, tetapi soal jaminan bahwa tidak seorang pun boleh diawasi secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Santrawan menegaskan, supremasi hukum harus berlaku tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada bawahan tetapi tumpul terhadap pejabat tinggi.
“Jangan jadikan institusi sebagai tempat berlindung dari pertanggungjawaban pidana. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kebenaran,” pungkas Santraqan sebagaimana dilansir dari Askara.
Baginya, perkara ini merupakan ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum di Indonesia. Publik tidak cukup hanya diberi tahu siapa yang menjadi tersangka. Publik juga berhak mengetahui bagaimana operasi itu berlangsung, siapa yang mengendalikan, dan apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab benar-benar diproses berdasarkan hukum.
Sebab, ketika instrumen pengawasan negara diduga berubah menjadi alat penyadapan tanpa hak, yang dipertaruhkan bukan sekadar privasi seseorang, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara. (***/r a m)

