29.2 C
Manado
Jumat, November 6, 2026
spot_img
Beranda Berita Kena Stroke, Tersangka Irjen SU Sang Pemberi Izin Penyadapan dan...

Kena Stroke, Tersangka Irjen SU Sang Pemberi Izin Penyadapan dan Penghapusan File Belum Ditahan

MANADO-Radarmanadoonline.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik.
Sebelumnya SU baru sebatas saksi. Namun setelah dkembangkan pihak Bareskrim yakin dengan keterlibatan Irjen SU.
“ Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis malam.
SU yang menjabat sebagai Kadiv TIK Polri (sekaligus mantan Kabagmon Bareskrim Polri) diduga berperan memberikan izin pelaksanaan penyadapan (provisioning) melalui server Lawful Interception Management System (LIMS).
Juga menyetujui penghapusan berkas rekaman hasil penyadapan atas permintaan tersangka lain.
SU belum ditahan oleh penyidik karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke, berbeda dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan di Mako Brimob.
Dengan ditetapkannya SU, total terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.
SU dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
” Langkah maju Polri tentu patut diapresiasi. Tentu harapan kami sebagai pemerhar dan pelaku hukum, haruslah dibpngkar semua. Siapa yang merancang maupun yang memerintah,” kata Dr Santrawan Paparang, SH, MK, MKn.
Tentang nama yang beredar, menurut Santrawan, pasti telah dikantongi Polri khususnya Bareskrim. ” Menarik.ditinggu karena bagaimanapun Kapolri nenu menunjukka. kemampuannya membongkar hal yang sangat tidak masuk akal, menyadap Presiden sendiri,” kata dia lagi. (berbagai sunber/r a m)

Baca Juga:  MA Tolak Gugatan MJPCK Diskualifikasikan Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini