BPN Manado Tidak Hadir, Eksekusi Sukarela Lahan Hengky Wijaya Batal, Citraland Minta Tidak Gegabah
Penulis: Jufri Mantak
MANADO,Radarmanadoonline.com
Rencana eksekusi sukarela putusan Pengadilan tentang sengketa antara Hengky Wijaya selaku pemohon eksekusi melawan PT. Citra Grand Khatulistiwa atau dikenal Citraland yang terletak di Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Jumat (22/8/2025) batal terlaksana.
Meski sudah dihadiri Jurusita PN Manado, Tim Hukum Citraland yakni Doan Tagah, SH dan Tim Hukum Hengky Wijaya yakni Frangky Weku, SH, agenda serah terima tidak berjalan, karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado yang memiliki otoritas penentuan tapal batas tidak hadir.
Kondisi ini menyebabkan kedua belah pihak dan Tim Jurusita PN Manado memutuskan untuk menunda eksekusi.
“Kalau seperti ini, kita tunda dulu ya.
BPN akan dipanggil resmi tentunya,” ujar Panitera PN Manado, Rietha Verra Karouw SH.
Diketahui, putusan pengadilan negeri nomor 215/PdT.G/2024/PN.Mnd, terdaftar sejak April 2024, yang diputus pada 9 Mei 2025.
Dengan putusan, adapun tergugat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 158/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 159/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 161/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021 dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Dalam putusan, sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 663/Kel. Kairagi Satu, tanggal 22 Maret 2002, Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2001, Nomor 175/Kairagi Satu/2001, dengan luas kurang lebih 12.452 M atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menguasai sebagian bidang tanah milik Penggugat seluas 410 M2 (empat ratus sepuluh meter persegi) yang menjadi objek sengketa (sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan pada tanggal 8 November 2024).
Dalam perkara ini, Tim Hukum PT. Citra Grand Khatulistiwa tidak melakukan upaya banding.
Sehingga perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding, karena konsentrasi menjaga marwah investasi,” jelas kuasa Hukum Citraland Doan Tagah.

Hanya saja menurut Doan, sikap hukum yang ditunjukkan Kuasa Hukum Hengky Wijaya dimana langsung memasang plang Kepemilikan sebelum eksekusi selesai hanya akan meninggalkan preseden buruk.
“Tadikan tim Jurusita PN Manado suda memberitahu eksekusi ditunda. Kalau begitu urusan hukum belum final. Pemasangan plang ini memunculkan kesan tidak elok. Tapi tidak mengapa, lokasi lahan mereka juga tidak akan ada akses nantinya,” ujar Doan Tagah.




