Advertisement
Hukum dan KriminalManadoSulut

Begini Akibatnya Ketika Menggelapkan Uang Perusahaan, Anita Akhirnya Dieksekusi ke Rutan Malendeng

Penulis: Jufri Mantak

MANADO – Radarmanadoonline.com – Kasus penggelapan uang sebesar Rp. 196.000.000 yang diduga dilakukan perempuan asal Tuminting berinisial AET alias Anita dipastikan akan berlanjut hingga ke persidangan.

Pasalnya, Kamis, 29 Februari 2024, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah mengeksekusi tersangka Anita ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng.

Tersangka Anita dieksekusi ke Rutan Malendeng setelah penyidik Reskrim Polresta Manado menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejari Manado untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Penyidik Reskrim Polresta Manado menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Manado, Kamis, 29 Feb 2024. (foto/istimewa)

Kuasa hukum pelapor Doan Tagah SH mengatakan, pelaku bekerja di perusahaan PT Improve Jaya Steel selama 1,2 tahun dan diperjayakan sebagai Admin Pajak.

Lantas saat bekerja, pelaku Anita mengubungi customer yang segera membayar tagihan dan mengirim ke rekening pribadinya.

Uang yang terkumpul sebanyak Rp. 196.000.000 dipakai oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.

“Klien saya sempat menagih, tapi tidak dipenuhi pelaku. Dan pelaku sudah membuat surat pernyataan bahwa dia mengaku perbuatannya,” jelas Doan Tagah.

Doan Tagah, SH

Sementara itu, owner PT Improve Jaya Steel Merry Janti mengatakan, perbuatan pelaku Anita terungkap pada November silam.

Saat itu juga Anita langsung membuat surat pernyataan. Tapi sayangnya Anita diduga menggunakan untuk foya-foya di hotel dan tidak berniat mengembalikan uang hasil penggelapan.

“Pelaku kami curiga mengabiskan uang untuk foya-foya. Tidak ada niat mengembalikan uang perusahaan,” ujar Merry Janti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button