23.8 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Pernah Ditangkap dan Dilepas, Kini Opo dan Andika Kembali Menjalani Bisnis Solar...

Pernah Ditangkap dan Dilepas, Kini Opo dan Andika Kembali Menjalani Bisnis Solar Ilegal, Praktisi Hukum: Ini Terjadi Karena Tidak ada Efek Jerah

Mobil Tangki PT. Ordo Pratama Optimal saat diamankan dui Maolda Sulut beberapa bulan lalu, namun dilepas. (foto/ist)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan pernah mengatakan bahwa akan memberantas mafia Solar di wilayah Hukum Polda Sulut.

“Saya kayaknya harus tangkap sendiri ini pak Juf,” tulis Kapolda Sulut di WhatsApp beberapa bulan lalu.

Upaya Kapolda tersebut sudah dilaksanakan Polresta dan Polres jajaran dengan cepat melakukan penangkapan para mafia solar di wilayah hukum Polres jajaran.

Sayangnya, anak buah Kapolda Sulut sendiri yakni Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut malah melepas beberapa mobil tangki bertulisan PT. Ordo Pratama Optimal milik Opo serta sejumlah truk pengangkut Solar ilegal milik Andika yang sempat diamankan anggota Ditintelkam Polda Sulut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil sudah pernah menjelaskan bahwa benar pihak Polda Sulut pernah mengamankan beberapa tangki dan truck yang diduga digunakan untuk bisnis Solar ilegal.

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan dilanjutkan dengan gelar perkara, tidak didapati pelanggaran atau tidak cukup bukti unsur niaganya sesuai yang tercantum dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 nomor 6 Tahun 2023. Sehingga kasusnya dihentikan dan mobil tangki dan truck yang diamankan sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kabid Humas yang ikut dibenarkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Aulia Djabar saat dikonfirmasi wartawan media ini pekan lalu.

Dari informasi yang didapat wartawan media ini, lelaki Opo dan Andika termasuk bos mafia Solar yang tidak ada takutnya mengisap Solar subsidi dari beberapa SPBU di Kota Manado dan kembali di jual ke perusahan-perusahan dengan harga berbeda.

Bahkan, meski bulan Februari 2024, mobil tangki milik lelaki Opo dengan tulisan PT. KEA bermuatan 8.000 liter Solar subsidi sempat diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut atas perintah Kapolda Sulut, namun anenya lelaki Opo tidak ditahan Tipidter Polda Sulut.

Begitu juga dengan lelaki Andika, meski sudah pernah diamankan pihak Polda Sulut, namun sampai saat ini masih eksis melakukan penimbunan Solar di Gudang yang terletak di jalan Ring Road, Kota Manado.

Gudang tampungan solar milik Andika. (foto/ist)

Pantauan wartawan media ini, saat ini belasan truck milik lelaki Andika bebas beraktifitas bolak balik dibeberapa SPBU di Kota Manado.

Solar hasil tampungan lelaki Andika dijemput oleh mobil tangki bertulisan PT. Ordo Pratama Optimal milik lelaki Opo.

Menanggapi hal tersebut, praktisi Hukum Sulawesi Utara Vebri Deandra mengatakan bahwa Polda Sulut harus terang-terangan dalam menangani kasus mafia Solar.

“Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut tidak serius dalam melakukan penindakan,” katanya.

Padahal kata dia, tindakan para terduga mafia bahan bakar minyak ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Ini terjadi karena tidak ada efek jerah yang diberikan aparat penegak hukum kepada para terduga pelaku. Sangat disayangkan,” kata Vebry.

Lebih lanjut dia meminta Polda Sulut untuk terbuka. Karena sejauh ini, kasus yang menyangkut minyak dan gas bumi ini jarang masuk hingga ke persidangan. Padahal, dari informasi yang dirilis Polda Sulut ada beberapa kali penangkapan.

“Ini kan menjadi tanda tanya. Kami meminta Kapolda Sulut untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan. Karena dari hemat kami belum ada kasus yang naik ke Pengadilan, padahal memang di lapangan terlihat jelas ada perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini