MINUT – Radarmanadoonline.com – Pasca pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara, terkuak istri salah satu bakal calon Bupati Minut MJP, menggunakan ID orang lain demi agar bisa masuk kedalam ruangan pendaftaran di KPU Minahasa Utara, Kamis (29/8/2024).
“Ini satu tindakan memalukan dari oknum yang bersangkutan, dan sikap ceroboh, tidak profesional serta inkonsistensi dari KPU sebagai penyelenggara,” tegas Aktivis William Luntungan kepada awak media.
Betapa tidak, kata Luntungan, sesuai SOP yang bisa masuk dalam ruangan pendaftaran hanya Paslon, LO dan ketua serta sekretaris partai pengusung, sementara para istri paslon hanya sampai di ruangan VIP.
“Setahu saya, saat pendaftaran yang bisa masuk hanya LO, paslon, Ketua dan Sekretartis Partai pengusung, yang lain diluar,” ucap William.
Dia menambahkan tidak mempermasalhkan istri paslon yang masuk dalam ruangan yang seharusnya steril, tapi jangan ada standar ganda.
“Yang jelas, kejadian ini menunjukkan inkosistensi dari tim pemenangan terhadap SOP serta tindakan ceroboh dari pihak KPU Minut,” kata William sambil berharap agar KPU tidak kecolongan lagi untuk tahapan Pilkada yang sementara berproses.
Sementara itu, Kadiv SDM dan Parmas KPU Minut, Risky Pogaga saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, istri MJP masuk kedalam ruangan pendaftaran dengan menggunakan ID sekretaris partai pengusung,” kata Risky Pogaga kepada awak media.
Dia menjelaskan, bahwa sesuai SOP yang disepakati pada rakor dengan pihak pengurus partai dan LO paslon, yang bisa masuk hanya paslon, ketua dan sekretaris partai pengusung.
“Persoalan masuknya Istri MJP keruangan karena petugas pada pintu masuk tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan menggunakan ID Card sekretaris partai pengusung,” ucapnya.
Namun setelah proses verifikasi soal data paslon, LO, Ketua dan sekretaris partai saat berada didalam ruangan pendaftaran, yang lain sesuai dan hadir sementara sekretaris salah satu partai pengusung tidak ada dan ID cardnya ternyata digunakan istri MJP.
“Yang bersangkutan sempat berada diruangan dan mengikuti beberapa proses, selanjutnya diminta untuk meninggalkan ruangan,” ujar Risky Pogaga sambil menegaskan bahwa kejadian tersebut murni ketidaktelitian petugas registrasi dan di luar unsur kesengajaan.

