
MANADO,Radarmanadoonline.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Cara mengurus pindah memilih dan dokumen persyaratan sebagai berikut:

