MANADO,Radarmanadoonline.com –
Seorang ibu rumah tangga berinisial Siti (28) dan anaknya berumur 4 Tahun meninggal secara tragis di dalam kamar rumahnya yang berada di Kecamatan Tabukan Tengah, Rabu (21/11/2024).
Siti dan anak perempuannya ditebas oleh lelaki FM alias Fikran (23) warga Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan menggunakan parang.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Kota Bitung dengan naik kapal pelni.
Alhasil, ditangkap Tim Kolaborasi Resmob Polres Sangihe dibawa pimpinan Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri dan Tim Resmob Polda Sulut di kompleks Pelabuhan Bitung, Kamis (21/11/2024).

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil saat jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (22/11/2024).
“Korban dan tersangka memiliki hubungan asmara (pacaran) sudah selama 2 tahun,” ujar Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan.
Lanjut Kabid Humas, peristiwa itu berawal, Rabu (20/11/2024) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Tabukan Tengah.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.
“Saat berada di dalam kamar, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka cemburu kepada korban karena saat pelaku meminta handphone korban namun tidak di berikan,” kata Kombes Michael Thamsil.
Tersangka kemudian menebas korban di waja dan tangan dengan parang yang sudah dibawanya.
“Anak korban yang sedang tidur terbangun. Kemudian tersangka menebas anak korban sebanyak 2 kali di bagian belakang kepala. Kedua korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar Kabid Humas.

Setelah melakukan kejahatannya, tersangka melarikan diri ke Bitung dengan naik kapal pelni.
“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Sangihe berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulut dan berhasil menangkap tersangka tidak sampai 1×24 jam,” ungkap Kombes Michael.
Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dalam waktu 20 Tahun,” tegas Kabid Humas Polda Sulut.
