MANADO – Radarmanadoonline.com – Anggota Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu mengamankan belasan mobil yang diduga digunakan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melakukan penimbunan maupun pendistribusian solar bersubsidi.
Sekitar tiga unit mobil tangki dan sejumlah dump truck serta tandon penampung Solar dibawa ke Mapolda Sulut.
Anehnya, kurang lebih dua minggu, barang bukti yang diparkir di halaman Mapolda Sulut tiba-tiba menghilang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi wartawan media ini, Kamis (30/5/2024) menjelaskan bahwa, benar pihak Polda Sulut pernah mengamankan beberapa tangki dan truck yang diduga digunakan untuk bisnis Solar ilegal.
“Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan dilanjutkan dengan gelar perkara, tidak didapati pelanggaran atau tidak cukup bukti unsur niaganya sesuai yang tercantum dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 nomor 6 Tahun 2023. Sehingga kasusnya dihentikan dan mobil tangki dan truck yang diamankan sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kabid Humas yang ikut dibenarkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Aulia Djabar.

Diketahui, informasi yang didapat wartawan media ini, anggota Ditintelkam Polda Sulut mengamankan tiga unit mobil tangki masing-masing bertuliskan PT. Ordo Pratama Optimal dan PT. Cahaya Putri Julita serta sembilan dump truck yang diamankan Polisi diduga milik lelaki RB alias Opo, FR alias Frenly dan AI alias Andi yang sudah dikenal sebagai mafia Solar.
Kendaraan-kendaraan itu diamankan petugas Ditintelkam Polda Sulut di beberapa gudang yang terletak di Kecamatan Tikala, Kecamatan Mapanget, dan di Minsel.
Adapun penangkapan dilakukan, karena diduga selain tidak mengantongi izin angkutan, tiga kendaraan tangki itu mendistribusikan solar-solar subsidi hasil ngetap.
Sedangkan, sejumlah truck dan beberapa tandon, diamankan karena diduga digunakan Mafia BBM untuk menyedot solar bersubsidi di beberapa titik SPBU di wilayah Manado, Minut dan Minsel.
Mobil tangki bertuliskan PT. Ordo Pratama Optimal diduga milik lelaki Opo diciduk petugas, Selasa 8 Mei 2024 di salah satu gudang penimbunan di Kecamatan Tikala.
Di dalam tangki tersebut terdapat 8.000 liter solar subsidi diduga hasil ngetap, serta beberapa dump truck dan tandon.
Sementara, mobil tangki bertukisan PT. Cahaya bermuatan 4.000 liter diduga milik lelaki Frenly diciduk petugas di salah satu gudang di Kecamatan Mapanget, saat sedang mengisi solar subsidi hasil ngetap lelaki Andi.
Di gudang tersebut juga petugas mendapati beberapa dump truck dan tandon.
Tak berhenti di situ, Rabu 9 Mei 2024, Polda Sulut juga dikabarkan kembali mengamankan satu unit mobil tangki bertulisan PT. Ordo Pratama Optimal diduga milik Opo saat berada di Minsel.
Diduga mobil tangki tersebut digunakan untuk mendistribusikan solar bersubsidi di perusahaan maupun tambang emas ilegal.
Saat itu pula, kendaraan yang diduga digunakan menimbun dan pendistribusian solar bersubsidi langsung digelandang ke Mapolda Sulut.
