MEDAN, Radarmanadoonline.com – Tim Polrestabes Medan dibawa pimpinan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menggerebek sarang narkoba di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (27/2/2025) sore.
Kepada wartawan media ini, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya praktek peredaran narkoba.
“Ada dua lokasi yang digerebek. Hasilnya, ada tiga orang berinisial YP (38), SY (52), dan PK (27) bersama sejumlah barang bukti seperti beberapa paket sabu, alat hisap, dan ratusan plastik pembungkus narkoba dapat diamankan,” kata AKBP Thommy, Jumat (28/2/2025).

AKBP Thommy menerangkan, penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
“Selain mengamankan ketiga orang itu, personel juga meratakan dan membakar barak-barak liar yang dijadikan tempat mengonsumsi maupun transaksi narkoba,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Manado itu.
Dia berharap, setelah penindakan ini tidak ada lagi praktek-praktek jual beli narkoba di lokasi kawasan padat penduduk tersebut.
“Pada kesempatan ini kita meminta peran aktif masyarakat, agar mau bekerjasama dalam memberantas narkoba. Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami. Pasti akan kami proses, termasuk informasi jika barak yang sudah dimusnahkan ini kembali didirikan, segera informasikan kepada kami. Dan kami juga jamin kerahasian identitas warga yang memberikan informasi kepada kami,” tegas mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut itu.

