29.4 C
Manado
Selasa, April 21, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Beraksi di 23 TKP, 2 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Resmob Polres Tomohon,...

Beraksi di 23 TKP, 2 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Resmob Polres Tomohon, 3 Penadah Ikut Diamankan

2 Pelaku Curanmor di 23 TKP Berhasil Ditangkap Resmob Polres Tomohon, 3 Penadah Ikut Diamankan. (foto/wzg)

TOMOHON, Radarmanadoonline.com –
Tim Resmob, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon dibawa pimpinan Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tomohon.

Dua pelaku utama berinisial RT alias Rangga (31), warga Bumi Nyiur, dan EK alias Eben (34), warga Teling Atas berhasil ditangkap dan dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan 11 barang bukti sepeda motor hasil curian para pelaku di wilayah Kota Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Tomohon, Senin (22/9/2025) menjelaskan bahwa kedua pelaku beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

2 Pelaku Curanmor di 23 TKP Berhasil Ditangkap Resmob Polres Tomohon, 3 Penadah Ikut Diamankan. (foto/wzg)

“Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/B/294/VII/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 29 Agustus 2025. Dari 23 TKP tersebut, di wilayah Tomohon ada 11 TKP, Minahasa 6 TKP dan Bitung 6 TKP. Anggota lapangan juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berperan sebagai penadah,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, 3 orang penadah yang dimankan masing-masing berinisial CA alias Christalino (23), warga Kolongan Minut, SD alias Sekly (20), warga Tahuna dan RM alias Riky (27), warga Paniki Satu.

“Dua tersangka utama merupakan residivis dengan kasus serupa. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Tomohon yang telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP, memeriksa saksi-saksi kunci, hingga menganalisis rekaman CCTV secara cermat,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan melalui pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan.

“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapat informasi. Tersangka utama berhasil ditangkap, sementara barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil ditemukan di tangan para penadah,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sangihe itu.

Kapolres Tomohon mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, baik saat berada di lokasi aktivitas maupun saat diparkir di rumah.

“Untuk 11 kendaraan sepeda motor yang berhasil diamanakan sesuai 11 TKP di wilayah Hukum Polres Tomohon akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah kasus ini selesai diproses,” ujar Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini