25.4 C
Manado
Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Oknum Penyidik Polsek Tikala Terkesan Memaksakan Perkara Perdata Menjadi Pidana, Tim Kuasa...

Oknum Penyidik Polsek Tikala Terkesan Memaksakan Perkara Perdata Menjadi Pidana, Tim Kuasa Hukum Meike Ambil Langka Praper di PN Manado

blank
Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H. (foto/wzg)

MANADO, Radarmanadoonline.com – Meike Dorongpangalo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh oknum penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala, diwakili Tim Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H membuat laporan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado, 26 September 2025.

Kepada wartawan Radarmanadoonline.com, Miguel Kapughu mengatakan, perkara yang menimpa klien mereka atas nama Meike Dorongpangalo terkesan dipaksakan.

“Praperadilan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Sebab kasus yang menurut kami perdata malah dijadikan pidana,” ujar Miguel, Jumat (3/9/2025) malam.

Tim Kuasa Hukum menilai bahwa alat bukti yang digunakan oknum penyidik Polsek Tikala berinisial Bripda PT dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka adalah keliru, karena berupa kwitansi titipan uang yang secara hukum merupakan bukti perdata dan bukan bukti tindak pidana.

Baca Juga:  Suara Elektro Kalahkan Mafia Tanah di Sulut, Menangkan Putusan Pengadilan Negeri Hingga Mahkama Agung

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan membawa uang di Polsek untuk mengembalikan kepada pelapor atas nama Ifa Indriani Palupi, namun tidak diterima oleh Pelapor (Ifa-red). Sebaliknya, pelapor (Ifa) memposting di media sosial (Facebook) dengan pernyataan bahwa “kalau bayar 100 juta baru saya cabut laporan.” Fakta ini menegaskan adanya motif tekanan, bukan murni persoalan pidana,” jelas Miguel.

Tim Kuasa Hukum Meike juga menemukan adanya dugaan bahwa dokumen pribadi klien mereka telah dibocorkan oleh oknum penyidik Bripda PT kepada pelapor, lalu disebarkan di media sosial oleh pelapor.

“Perbuatan ini bukan hanya melanggar asas kerahasiaan penyidikan, tetapi juga mencemarkan nama baik serta merugikan harkat dan martabat klien kami,” tegas Miguel.

Baca Juga:  Inkrach, Kejari Minut Musnahkan Babuk Tindak Pidana

Tim Kuasa Hukum dengan tegas mengingatkan agar oknum-oknum kepolisian tidak dijadikan alat oleh lintah darat atau rentenir untuk menekan masyarakat kecil dengan cara mengkriminalisasi perkara perdata.

“Jadwal Sidang sudah keluar dan dijadwalkan Senin, 20 Oktober 2025 dengan No Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Manado. Kami percaya bahwa praperadilan ini akan menjadi forum objektif untuk menguji prosedur penetapan tersangka yang kami nilai cacat hukum, serta memastikan agar keadilan tetap tegak tanpa intervensi pihak mana pun,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini