28.5 C
Manado
Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
Beranda Berita Dituduh Buka Police Line di Lahan Noba, Sehan Ambaru: Itu Tidak Benar

Dituduh Buka Police Line di Lahan Noba, Sehan Ambaru: Itu Tidak Benar

blank
Sehan Ambaru, SH

MITRA, Radarmanadoonline.com –
Aktivis Sehan Ambaru, S.H., menanggapi soal tuduhan yang dilontarkan keluarga Lole Pantow mengenai dugaan pembukaan Police Line di lahan Noba, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Melalui keterangan resmi yang diterima wartawan media ini, Kamis (13/11/2025), Sehan Ambaru menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan bersifat hoax.

Ia menilai, tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar, karena pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya pembukaan Police Line di lokasi yang dimaksud.

“Posisi Police Line lokasi sampai sekarang saya tidak tahu karena saya lagi di luar kota, tidak di Ratatotok. Lagipula, itu kewenangan aparat, bukan kami. Terkait hal-hal lain juga itu hoax dan tidak benar, semua masih seperti pengaturan awal,” tegas Sehan Ambaru.

Baca Juga:  Polda Sulut Tutup Tambang Ilegal TKP Penembakan Warga Mitra, Ko Yuho Terancam 5 Tahun Penjara

Lebih jauh, Sehan justru meragukan klaim kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kubu keluarga Lole Pantow. Ia menilai, klaim tersebut tidak berdasar karena objek lahan yang dimaksud tidak jelas koordinat maupun batas-batas hukumnya.

“Lokasi yang diklaim dimenangkan dalam gugatan vertek di pengadilan itu pun tidak dicantumkan koordinatnya. Tidak jelas objeknya yang mana,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tidak pernah beraktivitas di atas lahan yang diklaim keluarga Pantow, melainkan di atas tanah negara yang secara hukum terbuka untuk kepentingan umum.

“Kalau lokasi keluarga Pantow itu bersebelahan dengan lokasi yang kami jaga sekarang, aman-aman saja. Tidak ada yang ganggu itu, karena antara lahan yang kami kuasai dan lahan keluarga Pantow sudah ada garis pembatas,” jelasnya.

Baca Juga:  Viral di Facebook Seorang Wanita Sebut WNA Asal Tiongkok Bekerja di Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum Pemilik Lahan: Kami Tidak Tahu Siapa Orang Itu, Tanah yang Disebutnya Sudah Dijual Kepada Pihak Lain dan Beralih ke Kami

Ambaru juga menuding bahwa justru pihak keluarga Pantow yang ingin menguasai keseluruhan area, sehingga menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat.

“Mereka selalu mau memviralkan sesuatu yang tidak berdasar alias hoax dan menyalahkan kami serta aparat. Ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Atas beredarnya kabar bohong tersebut, pihak Sehan Ambaru mendesak kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang kerap menyebarkan informasi menyesatkan di publik.

“Apalagi sudah ada keluarga Pantow yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, tapi masih saja memviralkan berita palsu. Ini harus diluruskan,” pungkas Sehan.

Ia menambahkan, tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk mengklaim kepemilikan atas tanah negara, kecuali melalui korporasi berbadan hukum dengan izin resmi dari negara.

Baca Juga:  Polres Minahasa Tenggara Terima Piagam Penghargaan Dari KPU Atas Pengamanan Pemilu

“Kalau mau jujur, secara aturan tidak bisa ada klaim atas sesuatu lahan di atas tanah negara kecuali korporasi yang berbadan hukum,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini