MANADO,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar.
Kegiatan ini digelar di SMK Negeri 3 Manado pada (28/11/2025) dan diikuti oleh para siswa, guru, serta perwakilan pihak sekolah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, hadir sebagai narasumber dengan membawakan dua materi utama, yakni “Bijak Bermedia Sosial” dan “Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah”. Dalam pemaparannya, Bolitobi mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara positif dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa pelajar harus memahami risiko penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Para siswa diajak lebih cermat menyaring informasi, menjaga etika digital, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pada materi kedua, Bolitobi menegaskan bahwa tindakan perundungan baik fisik, verbal, maupun melalui media digital (cyberbullying), tidak dapat ditoleransi. Ia mengimbau seluruh siswa untuk menciptakan budaya saling menghargai, menghentikan segala bentuk intimidasi, dan segera melapor kepada guru atau pihak berwenang jika menemukan kasus bullying di lingkungan sekolah.
Program JMS ini disambut antusias oleh para pelajar yang aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
“Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kejati Sulut berharap para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial dan berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari tindakan perundungan,”ujar Bolitobi. (Immora)
