MANADO – radarmanadoonline.com-Kejati Sulut kembali melakukan gebrakan. Kali ini terkait dugaan terjadinya Tipikor di lingkungan Unsrat Manado yang berbandrol 4, 3 miliar.
Kejati Sulut melalui siaran persnya nomor : PR -05/P.1/Kph.3/12/2025, menyebutkan tim penyidik setempat memastikan menahan 2 tersangka berinisial LT dan JL yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi Manado dengan PT Pertamina Gheotermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulawesi Bagian Utara).
Pada saat itu yang turut hadir antara lain Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut), Eri Yudianto, S.H., M.H., (Asisten Intelijen Kejati Sulut), Sterry Fendy Andih, S.H., M.H. (Kabag TU Kejati Sulut), Oikurnia Zega, S.H., M.H., (Plh. Kasi Penyidikan Kejati Sulut) dan Januarius Bolitobi (Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut).
Rentang waktu yang diduga telah terjadi penyalahgunaan pembiayaan dimaksud sebagaimana dirilis korps Adhyaksa Sulut tersebut ternyata sudah sejak 2015 sampai 2024.
Objek materi penetapan dua tersangka tersebut ada 2. Pertama, membuka 4 rekening tidak sah di luar ketentuan. Dimana rekening-rekening tersebut tanpa persetujuan tertulis dari kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN.
Dan rekening tersebut bukan rekening resmi milik Unsrat Manado. Dengan demikian tindakan tersebut sudah di luar aturan. LT sendiri diduga melakukan hal diluar aturan antara 2015-2022 sebelum tersangka JL antara tahun 2022-2024.
“Sesuai aturan PMK nomor 252/PMK.05/2014 tentang rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, khususnya Pasal 5 yang mengatur bahwa pembukaan rekening BLU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari kuasa BUN/BUD,” kata Kasie Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi dalam siaran persnya.
Kedua, melakukan pembayaran kegiatan tanpa dasar dan tanpa melihat prestasi kerja. Dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen Amdal dan kegiatan penelitian dengan PT Pertamina Gheotermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagut para tersangka diduga melakukan hal-hal yang dianggap menyalahi aturan.
Seperti pembayaran yang tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil, tidak sesuai realisasi pekerjaan, tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah, bertentangan dengan kontrak kerja sama, khususnya Pasal 10 yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur dan prestasi kerja serta harus didukung dokumen pelengkap.
” Adapun dokumen tersebut adalah surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara pembayaran, kwitansi, faktur pajak dan SSP/surat pernyataan non -PKP dan berita acara serah terima pekerjaan ketika 100 persen selesai,” terang Bolitobi.
Dan berdasarkan laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyinpangan dana kerja sama Unsrat dengan pihak ketiga pada LPPM Unsrat tahun anggaran 2015-2024 melalui Inspektorat Jenderal Kemendikti Saintek ditemukan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 4.323.954.230.
“Terkait ini maka penyidik juga akan memanggik saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana dalam rangka kepentingan pembuktian,” kata Bolitobi.
Yang pasti, kata dia, Kejati Sulut tetap berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan hingga tahap penuntutan,” sebut pria low profile asal NTT ini. ( r a m)

