MANADO – radarmanadoonline.com-
Jaksa Agung RI tak main-main bicara penindakan terhdap penyalahgunaan dana atau Tipikor.
Setidaknya, Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa 279 Triliun hasil laporan ICW menunjukkan bagaimana korupsi menghambat pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat,
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung melalui sambutan yang dibacakan Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025 di Manado.
Serangkaian kegiatan jugabl telah dilakukan Kejati Sulut dalam kaitan kegiatan Harkodia. Antaranya dilaksanakan upacara bendera yang diikuti oleh Pegawai Kejaksaan, Senin (09/12/2025) . Kejati bertindak sebagai
Inspektur upacara. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan kampanye anti korupsi dengan pembagian stiker dan leaflet. anti korupsi kepada masyarakat dan pengguna jalan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Tema Hakordia 2025 adalah Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat.
Kajati Sulut yang membacakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang pada intinya menyampaikan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan dan perampasan hak rakyat, dengan dampak kerugian yang sangat besar.
“Berdasarkan laporan ICW tahun
2024, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun, angka yang menggambarkan
bagaimana korupsi menghambat pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan
pemberdayaan masyarakat,” kata Kejati mengutip pernyataan Jaksa Agung.

Lebih lanjut, disebutkan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hak masyarakat, termasuk pengembalian aset dan perbaikan tata kelola.
“Hal ini
menjadi ciri khas Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi
rakyat,” ujar Jaksa Agung.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa
memperkuat tekad, meningkatkan kualitas kerja, dan menjadikan integritas serta profesionalisme sebagai pilar
dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan lebih sejahtera.
Selanjutnya, dilaksanakan Konferensi Pers di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut yang disampaikan langsung
oleh Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, dan Kasi
Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati menyampaikan bahwa tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan—yakni sebesar 76,2% pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 85%
pada tahun 2025—menjadi dorongan bagi Kejaksaan untuk terus berkomitmen menyelamatkan keuangan
negara serta memulihkan kerugian yang telah dicuri oleh para pelaku tindak pidana.
Kajati Sulut juga menyampaikan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Utara menerapkan strategi penegakan hukum yang tepat, khususnya dalam penanganan tindak pidana
korupsi.
” Selain menetapkan tersangka korupsi, Kejati Sulut juga melakukan perbaikan tata kelola serta
menyelamatkan dan memulihkan kerugian maupun aset negara,” kata Kajati.
Meski begitu diakuinya capaian kinerja Kejati Sulut pada tahun 2025 masih jauh dari harapan.
” Namun kami berkomitmen, sesuai tema Hakordia Tahun 2025, bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan
terus melakukan pemberantasan korupsi untuk kemakmuran rakyat. Seluruh orientasi penanganan perkara
kami tujukan demi kepentingan masyarakat.”
Kajati juga menambahkan, pembalakan liar yang saat ini marak terjadi menjadi prioritas utama mereka. (r a m)
Capaian Tahun 2025,
sebagai berikut :
1. Penanganan Perkara
Dalam kurun waktu tahun 2025, penanganan perkara Kejaksaan se-Sulawesi Utara
mengalami kenaikan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2024.
a) Tahap Penyelidikan : 67 Perkara
b) Tahap Penyidikan : 47 Perkara
c) Tahap Penuntutan : 46 Perkara
d) Tahap Eksekusi : 39 Perkara2. 2. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara
Total kerugian negara dalam penanganan perkara khusus yang diselamatkan oleh Kejaksaan SeSulawesi Utara adalah Rp. Rp 190.119.963.556.81 (Seratus Sembilan Puluh Milyar Seratus
Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Enam
Delapan Puluh Satu Rupiah).
3. Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tahun 2025,
sebagai berikut:
Penyelidikan : 7 Perkara (NAIK KE DIK 2)
Penyidikan : 8 Perkara (NAIK KE TUT 1)
4. Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Khusus
• Lapdumas : 218 Laporan
(Kejati Sulawesi Utara: 98 Laporan)
(Kejari Se- Sulawesi Utara: 120 Laporan)
• Monev : 8 Kegiatan
• Penyelidikan : 67 Perkara
(Kejati Sulawesi Utara : 7 Perkara)
(Kejari Se- Sulawesi Utara : 60 Perkara)
• Penyidikan : 47 Perkara
(Kejati Sulawesi Utara : 8 Perkara)
(Kejari Se- Sulawesi Utara : 39 Perkara)
• Penuntutan : 46 Perkara
• UHLBEE : 39 Perkara
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulawesi Utara menyampaikan bahwa tingginya tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap institusi Kejaksaan—yakni sebesar 76,2% pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 85%
pada tahun 2025.



