MANADO, Radarmanadoonline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperpanjang batas akhir aktivasi rekening bagi guru penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini penting diperhatikan para guru penerima bantuan, termasuk di Sulawesi Utara, agar dana yang menjadi hak mereka tidak gagal dicairkan.
Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikdasmen, batas akhir aktivasi rekening yang sebelumnya ditetapkan pada 30 Januari 2026 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada lima bank penyalur, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.
Perpanjangan dilakukan karena masih banyak guru penerima bantuan yang belum melakukan aktivasi rekening. Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, dari 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum mengaktifkan rekening. Sementara untuk BSU, dari 253.387 guru penerima manfaat, masih ada 45.050 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.
Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2,1 juta dan dibayarkan sekaligus. Sasaran bantuan ini adalah guru formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, serta tidak berstatus sebagai ASN.
Sementara itu, DetikEdu melaporkan bahwa Kemendikdasmen mengingatkan para guru agar tidak menunda proses aktivasi. Jika rekening tidak diaktifkan hingga batas akhir 30 Juni 2026, dana bantuan berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Karena itu, guru penerima bantuan diminta segera mengecek status penerimaan melalui kanal resmi yang digunakan pemerintah, termasuk Info GTK. Setelah mengetahui bank penyalur yang tercantum dalam Surat Keputusan atau SK penerima, guru dapat mendatangi bank terkait untuk menyelesaikan proses aktivasi rekening.
Bagi guru di daerah, perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Guru juga disarankan tidak menunggu mendekati batas akhir agar proses aktivasi dan pencairan bantuan tidak terkendala antrean atau kelengkapan dokumen.
Kebijakan perpanjangan ini diharapkan dapat memberi ruang lebih luas bagi guru penerima bantuan untuk menyelesaikan proses administrasi. Dengan demikian, dana insentif maupun BSU yang telah dialokasikan pemerintah dapat benar-benar diterima oleh penerima yang berhak.
Bagi para guru penerima Bantuan Insentif dan BSU tahun 2025, batas waktu 30 Juni 2026 perlu menjadi perhatian utama. Jika belum melakukan aktivasi rekening, segera cek SK penerima dan datangi bank penyalur yang telah ditentukan.



