29.3 C
Manado
Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Berkas Perkara Malapraktik Jeni Lengkap, Finalis Puteri Indonesia 2024 Segera Jalani Sidang

Berkas Perkara Malapraktik Jeni Lengkap, Finalis Puteri Indonesia 2024 Segera Jalani Sidang

blank

PEKANBARU, Radarmanadoonline.co Penyidikan kasus dugaan malapraktik yang menyeret finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, memasuki babak baru.

blank
TERSANGKA: Finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri.(foto/istimewa)

Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-2 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini ditangani penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Status P-2 menandakanpenyidik telah memenuhi unsur formil dan materiil dalam pembuktian perkara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan, berkas perkara Jeni telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. “Berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21. Artinya, secara formil dan materiil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (28/5/2026). Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU. Setelah itu, perkara akan disidangkan di pengadilan. “Kita masih menunggu jadwal penyerahan tahap II dari JPU agar perkara ini dapat disidangkan,”tutur Ade. Perkara yang menjerat Jeni berawal dari dugaan praktik tindakan medis dan kecantikan tanpa kewenangan yang sah. Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindakan facelift dan eyebrow facelift. Tindakan medis itu dilakukan tersangka terhadap sejumlah pasien meskipun yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan mengalami komplikasi serius pasca menjalani prosedur kecantikan. Korban mengalami pendarahan, infeksi, luka bernanah hingga harus menjalani perawatan medis lanjutan. Bahkan, sebagian korban dilaporkan mengalami cacat permanen akibat tindakan yang dilakukan. Ade menerangkan, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Dalam kurun waktu itu, tersangka diduga melayani banyak pasien dengan tarif yang tidak sedikit. “Untuk satu tindakan, korban bisa membayar hingga Rp16 juta,” ungkapnya. Hingga kini, sedikitnya 15 orang dilaporkan menjadi korban dengan berbagai dampak. mulai dari kerusakan jaringan hingga trauma psikis. Selain itu, tempat usaha yang digunakan untuk memberikan layanan kecantikan juga tidak memiliki izin sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jeni diamankan tim penyidik, pada 28 April 2026, di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaanpenyidik. Kombes Ade menegaskan,pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami menangani perkara (dugaan malpraktik, red) ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak terkait guna mengungkapsecara terang dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tindakan medis terhadap korban. Seperti diberitakan radarmanadoonline.com sebelumnya, pihak Polda Riau resmi menahan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, terkait kasus dugaan dokter kecantikan gadungan. Jeni ditahan terkait dugaan praktik medis ilegal sekaligus sebagai pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Riau. Salah satu cara tersangka meyakinkan pasien adalah dengan memamerkan sertifikat pelatihan kecantikan yang didapatnya di Jakarta pada 2019 lalu. Padahal, sertifikat tersebut secara hukum hanya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional (dokter). Penyidik juga menemukan fakta bahwa Jeni bisa mengantongisertifikat tersebut bukan karena kualifikasi akademik, melainkan karena memiliki kedekatan khusus dengan pihak penyelenggara. Berbekal selembar kertas itulah, dia membangun citra seolah memiliki otoritas medis untuk melakukan tindakan bedah. Dengan statusnya sebagai finalis Puteri Indonesia, Jeni dengan mudah membangun kepercayaan publik. Pasien yang datang tertipu oleh penampilan fisik klinik dan reputasi sosial tersangka. Mereka tidak menaruh curiga bahwa prosedur berbahaya seperti facelift (tarik wajah) dan eyebrow facelift dilakukan oleh tangan yang sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan spesialis bedah plastik atau kulit. Untuk meyakinkan bahwa tindakannya profesional, tersangka mematok tarif yang bervariasi dan cukup mahal. Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk sekali tindakan. Tarif tinggi ini seringkali disalahartikan oleh korban sebagai jaminan kualitas dan keamanan prosedur. Padahal, itu hanyalah siasat tersangka untuk meraup keuntungan pribadi. Setelah tindakan medis gagal dan pasien mengalami pendarahan hebat atau infeksi, tersangka diduga sulit dimintai pertanggungjawaban. Terpisah, menanggapi kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Dalam penelusuran media ini, diketahui Jeni lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 11 Januari 1998. Dia dikenal berkepribadian percaya diri dan sempat mengenyam pendidikan Sarjana Sastra Inggris. Jeni juga dikenal sebagai pengusaha muda yang menjabat sebagai Direktur PT Arauna Beauty Clinic. Karier Jeni di dunia kontes kecantikan dimulai sejak usia muda dan terus menunjukkan perkembangan hingga menembus level nasional bahkan internasional. Jeni berhasil meraih posisi Runner up 1 dalam ajang Putri Pariwisata Indonesia 2019, sekaligus menyandang gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia. Pada 2018, Jeni terpilih dan dinobatkan sebagai Dara Riau. Tak hanya di dalam negeri, pengalaman internasional juga dia kantongi melalui partisipasinya dalam ajang Model Search International di Malaysia.(btc/sri/axm)

Baca Juga:  Terkait Dugaan Oknum Caleg DPRD Sulut Terlibat Kasus Money Politik, Pengamat: Harus Selesaikan Secara Hukum Tanpa Memandang dari Partai Mana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini