Advertisement
Hukum dan KriminalManadoPolitikSulutTalaud

Terkait Dugaan Oknum Caleg DPRD Sulut Terlibat Kasus Money Politik, Pengamat: Harus Selesaikan Secara Hukum Tanpa Memandang dari Partai Mana

Penulis: Jufri Mantak

MANADO – Radarmanadoonline.com – Polda Sulut sudah menetapkan dua tersangka kasus Money Politik yang diduga kuat adalah tim sukses dari oknum Caleg di Manado.

Dari hasil penanakapan tersebut, hingga Kamis (22/2/2024), Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap oknum Caleg DPRD Sulut yakni Jeane Laluyan yang diduga terlibat dalam kasus Money Politik pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Dr. Johny Peter Lengkong berharap, dugaan Politik Uang yang terjadi dalam Pemilu harus di seselesaikan secara hukum.

“Ini merupakan tindak pidana pemilu yang secara jelas dan tegas diatur dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Lengkong.

Lanjutnya, kepastian hukum harus ditegakan dan jika terbukti maka hukuman harus dijatuhkan, tanpa memandang caleg/timses dari partai mana.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama mewujudkan Pemilu yg berintegritas Luber dan jurdil,” katanya.

Dosen Ilmu Politik Fispol Unsrat ini juga mengatakan, mermuara pada peningkatan kualitas demokrasi.

“Menurut pendapat saya bahwa Polda dan pihak yang berkepentingan akan menindaklanjuti secara profesional,” ungkapnya.

Diketahui, Penyidik Polda Sulut sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap oknum Caleg DPRD Sulut Jeane Laluyan.

Awalnya Jeane Laluyan yang masih akitf sebagai Anggota DPRD Kota Manado ini di periksa Jumat (16/2/2024), dan Kamis (22/2/2024) Caleg DPRD Sulut dari PDIP ini kembali diperiksa di Mapolda Sulut kurang sejak sekitar pukul 09.50 Wita hingga pukul 19.20 Wita.

Oknum Caleg DPRD Sulut Jeane Laluyan (kemeja merah bergaris hitam) didampingi kusa hukum saat keluar dari ruang penyidik di Mapolda Sulut, Kamis (22/2/2024) malam. (foto/Jufri Mantak)

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, diketahui Jeane Laluyan diperiksa di Mapolda Sulut ketika Tim Satuan Anti Politik Uang Polda Sulut berhasil menangkap dua pelaku praktik money politik di Manado yang diduga Tim Sukses dari Jeane Laluyan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Satgas Polda Sulut telah menangkap dua pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024. kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi,” terangnya, Rabu (14/2/2024) lalu.

Pelaku JW alias Ucup ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Ucup merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut, Dapil Manado.

“Dari tangan Ucup, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.

Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga,” lanjutnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

“Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button