22.8 C
Manado
Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img
Beranda Sulut Minut DPRD dan Pemkab Minut Sahkan Perda Pemerintahan Desa

DPRD dan Pemkab Minut Sahkan Perda Pemerintahan Desa

blank

MINUT,Radarmanadoonline.com_DPRD Kabupaten Minahasa Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Senin (3/8/2026) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles. Paripurna turut dihadiri Bupati Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, para kepala bagian, serta para camat.

Pengesahan perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu dan Bupati Joune Ganda.blank

Ketua DPRD Vonny Rumimpunu mengatakan Ranperda tentang Pemerintahan Desa telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penyampaian penjelasan bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Tanggapi Sorotan LSM, Inspektorat Minut Tegaskan Pengawasan Proyek 2025 Sesuai Mekanisme

Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, panitia khusus, komisi, fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga Ranperda tersebut disepakati menjadi perda.

“Perda ini menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joune Ganda.

Perda tentang Pemerintahan Desa mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan Hukum Tua, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Salah satu ketentuan utamanya mengatur masa jabatan Hukum Tua selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:  Seminar Nasional Harganas di Semarang, Bupati Joune Ganda Paparkan Strategi Penanganan Stunting

Joune Ganda optimistis perda tersebut akan menjadi pijakan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Desa yang maju menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Melalui regulasi ini, kita ingin memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Rommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini