29.4 C
Manado
Senin, September 7, 2026
spot_img
Beranda Berita Kejari Sangihe Tetapkan Dua TSK, Kadis Dinsos Sangihe Dan Eks Karyawan PT....

Kejari Sangihe Tetapkan Dua TSK, Kadis Dinsos Sangihe Dan Eks Karyawan PT. PELNI.

blank
Penetapan Dua TSK oleh Kejari Sangihe.

TAHUNA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali tunjukkan tajinya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di daerah ini. Setelah melalui tahapan Penyelidikan kasus tersebut, kini ditingkatkan dalam tahapan Penyidikan.

Saat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menetapkan Dua Tersangka(TSK) dalam penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahapan penting dalam proses Penyidikan. Senin(07/9/2026)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus(Pidsus), Emnovry H. Pansariang, S.H, menyampaikan perkembangan penanganan dua perkara tersebut, yakni;

Perkara Pertama, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023.

Baca Juga:  Dituduh Buka Police Line di Lahan Noba, Sehan Ambaru: Itu Tidak Benar

Penyidik Kejari Kepulauan Sangihe telah menetapkan DP sebagai Tersangka. DP merupakan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen serta alat bukti lainnya, dan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan.

Perkara Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna pada periode 2017 hingga 2021.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan HJ, mantan karyawan PT Pelni sekaligus penanggung jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperoleh penyidik, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp.1,5 miliar lebih.

Baca Juga:  Disebut Figur Ideal, Anggota DPRD Sulut Populis Dukung Calvin Castro Ketua KONI Manado

Penetapan seseorang sebagai Tersangka bukan merupakan putusan pengadilan. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Diketahui, Kedua Perkara tersebut memiliki konstruksi dan latar belakang yang berbeda. Namun, keduanya memiliki kesamaan karena berkaitan dengan amanah dan kepentingan publik.

” Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan kepastian berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ungkap Kasie Intelijen, Jhon Padalani kepada awak media.

Lanjut ia, kepada masyarakat diingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi bukan semata-mata tentang menemukan kesalahan seseorang, tetapi juga memastikan amanah yang berasal dari rakyat tetap kembali kepada kepentingan masyarakat seutuhnya.(**)

Baca Juga:  Sepupu Sekretaris Kabinet RI Jabat Kapolsek Dimembe Polres Minut, Simak Profil Ipda Juan Rumbajan

Editor: Jasman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini