30.4 C
Manado
Sabtu, September 19, 2026
spot_img
Beranda Berita Kasus PT HWR, Kejati Sulut Tegaskan Penyidikan Berjalan Berdasarkan Alat Bukti, Bukan...

Kasus PT HWR, Kejati Sulut Tegaskan Penyidikan Berjalan Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Opini

blank
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H. foto; Kjt

MANADO,Radarmanadoonline.com_Di tengah munculnya pemberitaan mengenai sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) tetap menempatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dalam koridor hukum.

Elisabeth Laluyan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan bukan berdasarkan opini maupun tekanan publik.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami fakta persidangan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Hadirkan Tiga Fasilitas Pelayanan Publik Terbaru di Mapolsek Tareran, Kapolres Minsel Apresiasi Kinerja Ipda Andros Hinur

Penetapan tersangka tersebut juga tidak terlepas dari pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan dan dampaknya. Termasuk perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Terkait dugaan dampak terhadap kekayaan alam Sulawesi Utara, aspek tersebut menjadi bagian yang turut didalami dalam proses hukum. Pengelolaan kekayaan alam harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditahan di rumah tahanan negara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Saat ini, yang bersangkutan dikenakan tahanan kota.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara PT HWR dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga:  Jemaat GMIM Pinaesaan GPI Kolom 4, Ucapkan Selamat Paskah Bagi Umat Kristiani

“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbuki i bersalah atau tidak,” tegas Irvan. (*/Rommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini