MINUT,Radarmanadoonline.com_Penerimaan pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mencapai Rp82,18 miliar hingga akhir September 2026. Dari target Rp100 miliar tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut masih perlu mengejar Rp17,82 miliar hingga akhir Desember.
Berdasarkan data Bapenda Minut per 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp82.184.655.027 atau 82,18 persen dari target tahunan.
Sejumlah sektor pajak telah melampaui target. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatat realisasi Rp14,05 miliar dari target Rp7,9 miliar atau 177,95 persen. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga telah melewati target. Dari target Rp11 miliar, realisasinya mencapai Rp11,98 miliar atau 108,98 persen.
Persentase realisasi tertinggi tercatat pada pajak hiburan yang mencapai 727,84 persen. Penerimaannya sebesar Rp149,20 juta, jauh di atas target Rp20,5 juta.
Pada sektor usaha dan konsumsi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman mencapai Rp9,27 miliar dari target Rp10,05 miliar atau 92,31 persen.
PBJT tenaga listrik tercatat Rp20,45 miliar dari target Rp22,5 miliar atau 90,89 persen. Sementara itu, PBJT perhotelan mencapai Rp3,41 miliar dari target Rp4 miliar atau 85,36 persen.
Untuk jenis pajak lainnya, pajak air tanah mencapai Rp1,68 miliar dari target Rp1,83 miliar atau 92,09 persen. Pajak reklame tercatat Rp1,39 miliar dari target Rp2,01 miliar atau 69,16 persen, sedangkan pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp123,07 juta dari target Rp228 juta atau 53,98 persen.
Adapun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat Rp7,12 miliar dari target Rp14,4 miliar atau 49,48 persen. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp12,30 miliar dari target Rp25,72 miliar atau 47,84 persen.
Kepala Bapenda Minut, Christian Katuuk, SH, mengatakan upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah masih perlu diperkuat, terutama melalui optimalisasi potensi pajak yang ada.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggali potensi dari wajib pajak yang sudah ada melalui pemutakhiran basis data.
“Upaya yang harus dilakukan, yakni intensifikasi wajib pajak dengan menggali potensi pajak yang sudah ada melalui pemutakhiran basis data,” ujar Katuuk.
Selain itu, Bapenda akan memperluas basis pajak dengan memetakan sektor-sektor baru yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah. Langkah ini dilakukan melalui ekstensifikasi wajib pajak agar potensi yang belum tergarap dapat diidentifikasi.
Digitalisasi pembayaran pajak juga didorong untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan transparansi penerimaan. Pengawasan terhadap wajib pajak turut diperkuat melalui pemasangan perangkat tapping box pada usaha yang menjadi objek pajak serta penerapan sanksi bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.
Integrasi data antarinstansi juga diperlukan untuk mengetahui potensi pajak secara lebih akurat. Dengan data yang tersinkronisasi, objek pajak yang belum terdata dapat diidentifikasi sehingga pengawasan dan penagihan diharapkan berjalan lebih efektif.
Dengan capaian Rp82,18 miliar hingga September, Bapenda Minut masih memiliki waktu untuk mengejar sisa target Rp17,82 miliar hingga akhir 2026. Optimalisasi potensi dari berbagai sektor diharapkan dapat mendukung pencapaian target sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

