24.2 C
Manado
Selasa, Oktober 20, 2026
spot_img
Beranda Pendidikan Miskomunikasi, Perundungan Si

Miskomunikasi, Perundungan Si

blank

MANADO-Radarmanadoonline.com- Dugaan perundungan yang melibatkan peserta didik Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis-1 (PPDS-1) Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi / RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, disepakati untuk tidak di besar-besarkan lagi.
Hal ini menyusul adanya pertemuan antara pihak senior dan junior pada 19 Oktober 2026. Disitu terungkap bahwa tidak terjadi perundungan.
Oleh karenanya para residen senior dan junior dan pihak prodi serta Unsrat berharap tidak lagi diperpanjang terkait hal ini.

“Program Studi setempat telah memberikan pendampingan dan akan terus melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Antara residen junior dan residen senior yang dimaksud memang sempat terjadi kesalahpahaman. Hal tersebut merupakan permasalahan pribadi yang telah diselesaikan secara baik dan kekeluargaan, kata Max Rembang, Humas Unsrat.
” Tapi perlu ditegaskan disini bahwa tidak pernah terjadi kontak fisik dalam bentuk apa pun di antara keduanya,” lanjut Rembang.
Dari pernyataan para residen tersebut faktor unggahan di media sosial tidak dilakukan oleh kedua residen yang dimaksud.
” Tapi, dilakukan pihak luar kedua residen tersebut. Memang, unggahan tersebut telah berdampak merugikan terhadap nama baik institusi serta berdampak secara personal terhadap kedua residen yang bersangkutan,” kata Rembang lagi.
Terkait video yang disebutkan dalam unggahan tersebut merupakan kejadian yang bersifat insidentil.
” Video tersebut tidak memiliki makna sebagaimana yang dinarasikan di media sosial, dan tidak berkaitan secara institusional dengan rumah sakit mana pun,” ungkap Rembang.
Program Studi PPDS-1 Obstetri dan Ginekologi FK Unsrat menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan, sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Setiap peserta didik yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan perundungan dapat melapor melalui kanal resmi dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apalagi justru merugikan kedua residen itu,” ujar Max Rembang. (r a m)

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Komplotan Doger Anjing, 28 Ekor Barang Bukti Ikut Diamankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini