24.6 C
Manado
Senin, Mei 18, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Kejati Sulut Tahan 5 Terduga Tersangka Kasus Korupsi, Ada Mantan Sekda Minut

Kejati Sulut Tahan 5 Terduga Tersangka Kasus Korupsi, Ada Mantan Sekda Minut

Kejati Sulut Tahan 5 Terduga Tersangka Kasus Korupsi, Ada Mantan Sekda Minut. (foto/istimewa)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 terduga tersangka dalam dugaan kasus korupsi, Senin (22/4/2023).

Tindak pidana korupsi tersebut diketahui terkait pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Berdasarkan informasi yang didapat wartawan media ini, tim penyidik pada Aspidus Kejati Sulut menahan lima terduga tersangka untuk tahap penyidikan dan salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Sekda Minut berinisial JK.

Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik lewat keterangan tertulisnya menjelaskan, kelima terduga tersangka malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp19.763 miliar, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI.

Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Ibadah Perayaan Menyambut Natal WKI Jemaat GMIM Kharisma Buha Berlangsung Hikmat
Kejati Sulut Tahan 5 Terduga Tersangka Kasus Korupsi, Ada Mantan Sekda Minut. (foto/istimewa)

“Kami sudah keluarkam Surat Perintah Penahanan untuk Tahap Penyidikan terhadap ke lima tersangka. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024,” tegas Kajati Sulut.

Adapun identitas 5 (lima) Tersangka adalah sebagai berikut:

Nama: Ir JK

Tempat Lahir​​​: Manado

Umur/Tgl Lahir​​​: 59 Tahun / 19 Juli 1964

Jenis Kelamin ​​​: Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia

Alamat​​​​: Kompleks Bumi Beringin Blok D Nomor 2 Lingkungan II

Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang Kota Manado (Sesuai KTP) Perumahan Taman Sari Blok D Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado (Domisili saat diperiksa)

Pekerjaan​​​​: ASN/Kepala Dinas Pangan Pemkab Minut (Mantan Sekda) Pemkab Minut Periode 2017 s/d 2021)

Pendidikan​​​: S-2.

2. Nama​​​​: YM, S.KEP.

Tempat Lahir​​​: Pemalang

Umur/Tgl Lahir​​​: 38 Tahun / 30 Oktober 1985

Jenis Kelamin​​​: Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia

Alamat​​​​: Buha Lingk. VIII Kec. Mapanget Kota Manado

Pekerjaan​​​​: ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Kab. Minut / PPTK RSUD Maria Walanda Maramis

Pendidikan​​​: Sarjana Keperawatan.

3. Nama​​​​: S

Baca Juga:  Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Dinyatakan Lengkap

Tempat Lahir​​​: Bitung

Umur/Tgl Lahir​​​: 42 Tahun / 13 Januari 1982

Jenis Kelamin​​​: Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraa​: Indonesia

Alamat​​​​: Kel. Girian Bawah Lingk. VI Kota Bitung
Pekerjaan​​​​: ASN di Pemkab Minut / Pelaksana Bagian Pengadaan

Barang dan Jasa

Pendidikan​​​: S-1 (Sastra Inggris).

4. Nama​​​​: VL, S.STP., MM.

Tempat Lahir​​​: Airmadidi

Umur/Tgl Lahir​​​: 36 Tahun / 03 Februari 1987

Jenis Kelamin​​​: Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia

Alamat​​​​: Lingk. I Saroinsong Satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

Pekerjaan​​​​: PNS

Pendidikan​​​: S-2 (Manajemen).

5. Nama​​​​: ML

Tempat Lahir​​​: Airmadidi

Umur/Tgl Lahir​​​: 47 Tahun / 01 Maret 1977

Jenis Kelamin​​​: Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia

Alamat​​​​: Lingk. II Airmadidi Atas Kec. Airmadid Kab. Minut (Sesuai

KTP) Kel. Rap-rap Lingk. II Kec. Airmadidi Kab. Minut (Domisili saat diperiksa)

Pekerjaan​​​​: Wiraswasta / Pendeta Muda di Pelayanan GPDI Anugrah

Pendidikan​​​: D3.

Bagaimana Pendapatmu?