
MANADO, Radarmanadoonline.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie, secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa dirinya ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan internal institusi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Bantahan tersebut disampaikan langsung Kapolda saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Sulut, Senin (3/8/2026).
Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan bahwa langkah yang saat ini diambil oleh aparat kepolisian bukanlah bentuk intervensi, melainkan murni proses penegakan hukum atas laporan resmi.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan perbuatan melawan hukum yang muncul setelah adanya kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Jadi begini, sebenarnya bukan itu yang menjadi masalah pertama. Ini kan ada rangkaian proses hukum yang dari awal tentang kasus korupsi. Nah, setelah itu ada laporan resmi di mana diduga ada perbuatan melawan hukum yang terjadi setelah kasus korupsi yang sudah inkrah. Salah satunya adalah pemalsuan tanda tangan, kemudian yang kedua adalah masalah uang yayasan,” tegas Kapolda Sulut.
Kapolda menyayangkan adanya opini yang menyudutkan dirinya dan menganggap penegakan hukum tersebut sebagai sebuah kesalahan.
Ia mengingatkan bahwa seluruh organisasi berada di bawah payung hukum yang sama dan proses penyelidikan dilakukan secara profesional.
”Kan saya pernah katakan bahwa GMIM itu adalah organisasi terhormat, bukan organisasi negara. Kalau ada permasalahan hukum ya kita harus proses. Mari kita nerima ini dengan proses hukum yang bermartabat dan semua proses hukum yang kita lalui itu semua menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.
Polda Sulut berkomitmen akan menuntaskan penyelidikan dugaan kasus ini secara transparan dan mengimbau seluruh pihak agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. (juf)
