
MANADO – Radarmanadoonline.com – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) membantu Timsus Ditresnarkoba Polda Sulses mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Hal tersebut diungkapkan Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Harbayu kepada awak media, Senin (27/5/2024).
“Tim berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku masing-masing berinisial MS (29) warga Gorontalo, dan RF (27) warga Kelurahan Taas Manado, pada hari Rabu (22/5/2024),” ujar Ipda Lega.
Tim Resmob yang membackup Tim Resnarkoba Polda Sulsel ini juga mengamankan barang bukti sebanyak 3 kg narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Manado.
“Tim melaksanakan penyelidikan di Kota Manado berdasarkan surat permintaan back-up tanggal 22 Mei 2024. Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi,” katanya.
Barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja ditemukan di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di Kecamatan Wenang, Kota Manado.
“Setelah mendapatkan barang tersebut di kantor jasa pengiriman, Tim bergerak melakukan pengembangan terhadap pemesan barang tersebut,” ujar Lega.
Diketahui, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Sulawesi Utara dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
