MANADO, Radarmanadoonline.com – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara dibawa pimpinan Ka Team Kompol Frelly Sumampow, SE, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Pelaku yang diketahui berisinial MM alias Marlon (25), warga Desa Watutumou 3 Jaga 8, Perumahan Rizky, Kolongan Tetempangan, ditangkap pada Minggu (7/9/2025), sekitar pukul 15.00 Wita.
Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/313/IX/2025/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di rumahnya.
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Old 2017 warna putih.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Frelly Sumampow.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Minahasa Utara.
“Modus pelaku, awalnya jadi pembeli dan berpura-pura test Drive, lalu bawa kabur motor korban,” jelas Kompol Frelly.
Polda Sulut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.
“Segera melapor apabila menjadi korban kejahatan serupa,” harap Kompol Frelly.





