25.2 C
Manado
Rabu, Juni 24, 2026
spot_img
Beranda Sulut Bitung Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Sagerat, Polres Bitung Sita 17.000 Liter...

Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Sagerat, Polres Bitung Sita 17.000 Liter Solar Milik PT. CPJ

blank
2 mobil tangki milik PT. CPJ berisi Solar ilegal masing-masing 8.000 liter sudah diamankan di Mapolres Bitung. (foto/istimewa)

BITUNG – Radarmanadoonline.com –
Kinerja Kapolres Bitung AKBP Albert Zai patut diapresiasi.

Pasalnya, dibawa pimpinan AKBP Albert Zai, Polres Bitung menggerebek sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 17.000 liter.

Polisi juga berhasil mengamankan 2 mobil tangki berkapasitas 8.000 liter dan 1 buah tandon berkapasitas 1.000 liter di gudang milik PT. CPJ di wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, saat menggelar Konferensi Pers yang di laksanakan di Mapolres Bitung, Selasa (28/5/2024).

blank
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat memberikan keterangan kasus penggerebekan Gudang Solar ilegal. (foto/istimewa)

Kata Kapolres, penggerebekan gudang dan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti.

“Pada tanggal 6 Mei 2024, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gudang beraktifias penimbunan solar bersubsidi,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Asal Manado Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulut, Polisi Temukan 21 Paket di Laci Motor Tersangka

Lanjutnya, dari informasi tersebut unit Tipidter di pimpin oleh Kasat Reskrim turun ke TKP dan menemukan 2 unit mobil tangki berwarna biru masing-masing berisi 8.000 liter Solar.

“Langsung di lakukan pengecekan, setelah di lakukan pengecekan tidak di temukan dokumen sah atas kegiatan Niaga BBM solar bersubsidi oleh PT. CPJ dengan nama direktur berinisial JF alias Jem, warga Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan mengenai modus operandi penjualan BBM ilegal yang di lakukan PT. CPJ dengan membeli BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU yang ada di Kota Bitung dengan menggunakan tangki mobil yang sudah dimodofikasi.

“Jadi mereka mendapatkan BBM itu dari ngetap di SPBU yang juga terindikasi bermasalah. Tangki mobil yang ngetap sudah dimodifikasi menjadi lebih besar, sehingga bisa mengangkut Solar dengan jumlah yang lebih banyak. Solar subsidi itu ditampung dan dijual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Keluarga Honandar Sondakh Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

Barang bukti yang diamankan hingga saat ini masih berada di Markas Polres Bitung, sedangkan gudang yang digerebek diberi garis polisi.

“Jadi barang bukti BBM jenis solar yang di amankan kurang lebih 17.000 liter dari dua unit mobil tangki sama satu buah tandon beserta alat hisapnya,” bebernya.

blank
Mobil tangki berisi solar ilegal yang diamankan Polres Bitung bertuliskan PT.CAHAYA PUTRI JULITA. (foto/istimewa)

Sementara untuk penetapan tersangka, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli dari pihak BPH Migas di Jakarta untuk menguatkan dalam pemenuhan barang bukti.

“Kami sudah menyurat ke BPH Migas di Jakarta, dan nantinya mereka yang akan menentukan ahlinya. Kalau sudah oke kami akan ke sana dan melakukan pemeriksaan di sana,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Harlah Kejaksaan ke-80, Kajati Sulut Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung

Kapolres mengakui pihaknya sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini yakni lelaki berinisial JF alias Jem, yang statusnya adalah Direktur PT. CPJ.

“Dan sesuai konstruksi hukumannya, tersangka nanti terancam dipenjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Kapolres Bitung sembari menambahkan, kendati begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut jadi tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini