Wow, SK Bupati Dimentahkan Surat Perintah Tugas Sekda !
MINAHASA- Luar biasa apa yang terjadi di Minahasa. SK Bupati terhadap penjabat hukum tua Desa Tikela Rolex Tatunoh dimentahkan Surat Perintah Tugas Sekda Minahasa.
Malah, Senin (4/9/2023) sudah akan dilaksanakan serah terima secara resmi ke pelaksana tugas di kantor Desa Tikela.
Rolex Tatunoh mencium gelagat aneh dengan menyebut bahwa dirinya akan diamputasi secara permanen. Padahal, karena sifatnya sementara berupa pengisian lowong dia memakluminya.
Ceritanya, dia sempat ditahan sekira 2 minggu terkait perkara perdata di Polda Sulut.
Saat dirinya ditahan itulah, Camat Tombulu Santi Lengkong langsung berinisiatif mengusulkan pengisian lowong di desa tersebut kepada pimpinan Pemkab, agar pelayanan tetap berjalan.
Maka, staf kecamatan Tombulu Tommy Koraag ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Penunjukan Tommy berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekda.
” Ada Sekdes. Bahwa jika terjadi kekosongan sementara maka sekdes diangkat sebagai pelaksana harian sebab sifatnya sementara,” ungkap Rolex Tatunoh kepada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulut.
Semestinya, begitu keluar, lanjut dia, jabatannya mesti dikembalikan.
” Sejauh itu belum bersifat putusan tetap karena memang belum masuk pengadilan berarti saya harus kembali bertugas dulu,” kata dia.
Selain penjabaran secara umum di UUDesa maka dalam Permendagri nomor 66/2017 Pasal 8 ayat 2 menyebutkan Kepala Desa diberhentikan karena;
* Berakhir masa jabatannya
* Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit baik fisik atau pun mental, mengakibatkan tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
* Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa,
* Melanggar larangan sebagai Kepala Desa,
* Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi desa baru, atau penghapusan desa,
* Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, dan/atau
Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, lanjut dia, yang berhak memberhentikan adalah Bupati sebab SK pengangkatan juga adalah SK Bupati.
” Lucu dan sangat ironis jika hanya Surat Perintah Tugas Sekda jadi bersifat permanen,” kata dia. Dia nenduga bahwa Camat ikut memberi pertimbangan yang salah ke pimpinan.
Camat Tombulu Santi Lengkong kepada JMSI Sulut menyebut bahwa yang mereka tahu hukum tua tersebut masih dalam tahanan Polda karena terkait kesalahan dokumen.
Kalau pun sudah keluar, kata Camat Santi, maka harus ada surat dari Polda untuk selanjutnya dimasukkan ke Bupati, Asisten 1, Kadis PMD dan dirinya selaku camat.
” Konteks ini, semestinya praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Kuncinya keputusan pengadilan dulu,” elak Rolex.
Namun Rolex menyebut bahwa begitu dia keluar langsung melapor kepada Bupati Royke Roring.
” Saat itu juga Bupati menyuruh Kabag Hukum Pemkab untuk membahas. Dan Bupati berkesimpulan bahwa posisi saya harus dikembalikan,” katanya.
Parahnya lagi, oleh Camat, dia diminta hadir pada serah terima Senin (4/9/2023) pada apel pagi.
” Namun, surat resmi tidak ada,” kata dia. (*/via)