
Radarmanadoonline-BOLTIM- Belum memasuki masa kampanye nampaknya Alat Peraga Sosialisai (APS) yang menyurupai Alat Peraga Kampanye Bakal Calon Legisilatif (Bacaleg) masih berseliweran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pasalnya, belum lama ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boltim telah memberikan instruksi untuk melakukan penertiban APS, dan telah melakukan rapat dengan stakholder yang terkait.
Informasi yang dihimpun oler Radar Manado Online, dimana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boltim memberikan jangka waktu penurunan APK sampai pada tanggal 3 November. Selain itu, PKPU 10 tahun 2023 bahwa masa kampanye 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sapudin Mokoagow mengatakan, terkait dengan penertiban itu, untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) masih bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), tentunya ada aturan-aturan. Pihaknya sendiri sudah menyampaikan, diamana untuk melakukan penertiban APK ini bukan nanti di saat pemilihan.
“Tentunya, kami dari Pol-PP itu melaksanakan tugas setelah semua data-data yang dilakukan oleh Bawaslu yang berkonfirmasi atau berja sama dengan pihak terkait secara teknis adalah Kesbangpol yang kemudian data tersebut itu kami terima,”ungkapnya
Dan kemudian akan turun langsung, dalam arti bukan hanya turun seperti itu juga. Kata dia, dan tentu harus ada tahapan-tahapan.
“Sebab, pihak Pol PP tidak berurusan dengan APK dan bukan wilayah Pol-PP, Pol-PP hanya melakukan penurunan tentunya itu ranahnya dari Bawaslu,”kata Sapudin
Lanjutnya, Bawaslu apakah sosialiasi ini sudah dilaksanakan oleh Bawaslu, terhadap ketua partai atau anggotanya atau anggota yang sudah mendaftarkan sebagai calon diri, selain itu apakah Bawaslu sendiri menyurat ke Ketua Partai yang ada di Kabupaten ini dan apakah sudah ada pendataan.
“Kalaupun, untuk melakukan penertiban harus mempunyai data atas nama siapa, dan Pol-PP sendiri belum mendapatkan kalau pun sudah lengkap data nya tentu Pol-PP akan turun langsung. Akan tetapi, sampai saat ini data tersebut belum ada dari Bawaslu maupun Kesbangpol
“Kami juga akan melakukan langkah-langka personil kepada calon-calon di titik mana yang tidak di perbolehkan serta akan melakukan negosiasi kepada calon yang ada atau kepada ketua Partai,”terangnya
Selain itu ditanyakan apakah ada indikasi yang dimana terkait dengan penertiban Alat Peraga Sosialiasi (APS) atau menyurupai Alat Peraga Kampanye (APK) dimana ada perintah dari Bupati belum memberikan ijin penertiban
“Kalaupun soal ijin belum melakukan penertiban, itu tidak ada perintah dari Pak Bupati, dimana Pak Bupati waktu kita temui menyampaikan bahwa itu kewenangan Pol-PP tentu berdasarkan prosedur. Jadi berdasarkan langka-langka kerja atau SOP sendiri, jadi tidak ada yang menekan atau melarang penurunan APK itu,”tandasnya (jux)