Advertisement
Sulut

Mayjen Purn Mamahit Pimpin Pertemuan Ketua-Sekretaris Tim Relawan Prabowo-Gibran se Sulut

MANADO-Seiring masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 lalu, tim-tim relawan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Sulawesi Utara (Sulut), terus bergerak. Jumat (15/12/2023) lalu, sejumlah tim relawan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengikuti pertemuan dengan Ketua Badan Relawan (BR) Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka Sulawesi Utara (Sulut) Mayor Jenderal TNI (Purn) Wanti Waraney Frangky Mamahit. Pertemuan yang berlangsung akrab dan dihadiri para ketua dan sekretaris tim relawan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Sulut digelar di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, Jalan 17 Agustus No 8,  Manado. Pada pertemuan itu Ketua Badan Relawan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka Sulut Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Wanti Waraney Frangky Mamahit mengatakan, tudingan pelanggaran HAM terhadap Capres Prabowo Subianto adalah berita yang sudah basi. Sementara itu Ketua Relawan Berkarya Nasional (RBN) Sulut Folter Hans Wangol,AM,d, SH, C.I.L menerangkan, bahwa tugas-tugas negara Indonesia mempunyai asas trias politica yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif tugasnya  menjalankan roda pemerintahan dan sebagai kepala negara, legislatif tugasnya pengawasan dan bajeting, dan yudikatif adalah lembaga peradilan. Dikatakan Folter Hans Wangol,AM,d, SH, C.I.L yang dikenal sebagai Advokat,  putusan Mahkamah Konstitusi yang dijatuhkan kepada Gibran adalah putusan yang sudah inkrach van dewisdje (berkekuatan hukum tetap), final, dan mengikat secara hukum. “Karena kekuatan putusan hakim tidak dapat di intervensi oleh siapapun juga,” kata Folter. Dia mengungkapkan, tim relawan se-Sulut dipercaya untuk sama-sama konsolidasi dan sosialisasi Capres Prabowo Subianto-Cawapres Gibran Rakabuming Raka. “Dan diberikan tugas untuk mendaftarkan nama setiap tim relawan yang berjumlah 1000 orang, untuk dijadikan saksi di TPS oleh partai pengusung dan sebagai pemantau. Nanti diberikan surat mandat dari partai pengusung koalisi Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya. Selain Ketua RBN Sulut Folter Hans Wangol,AM,d, SH, C.I.L juga hadir perwakilan dari relawan PPIR, dan 08.(axm)

 

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button