Radarmanadoonline–BOLTIM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Kerja (Raker) pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu di Hotel Sutanraja Kotamobagu, 16-17 Desember 2023 Kemarin.
Terpantau Harian Radar Manado. Kegiatan Raker tersebut menghadirkan narasumber, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Polres Boltim serta Eks Ketua Bawaslu Kotamobagu
Adapun yang telah mengikuti Raker tersebut, Staf Bawaslu Boltim serta seluruh Staf Panwascam.
Dikatakan Koordinator Divisi HP2H Trisno Mais, tentunya staf dan HP2H merupakan bagian sangat penting di wilayah Kecamatan, artinya apa.? Kerja kalian merupakan sistem terhadap pimpinan yang di bawah dan itu harus di Jalan. Kata dia, serta harus lebih paham dengan staf yang lain, karena kalau berbicara HP2H itu berkaitan dengan hukum dan pencegahannya ada di situ.
“Kalaupun untuk P3S itu, betkaitan dengan penindakan pelanggaran. Namun kalau semua itu tidak dipahami, yang berkaitan dengan tupoksi itu sendiri maka analisisnya tumpul. Nah, dalam kegiatan tersebut, berhap ada kontribusi dan jangan berharap kegiatan tersebut sebagai seromoni saja atau formalitas,” terangnya
Semantara itu, Dr Musly Mokoginta SH MH, dalam penyampainnya bagaimana mengelola barang bukti pelanggaran pemilu, atau barang dugaan pelangggaran diperoleh dari hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat. Bentuknya bermacam-macam ada sembako, uang, APK.
“Tentunya, agar barang bukti dugaan pelanggaran terjaga dengan baik harus ada unit yang bertanggung jawab supaya tidak tercecer atau hilang sebelum barang tersebut berproses ke pihak kejaksaan atau dikembalikan ke pemilik dengan surat tanda terima disertai saksi. Kalau proses pelanggaran berlanjut, maka barang bukti dugaan pelnggaran akan bergeser ke Kejaksaan,”bebernya
Adapun, oleh pihak Kejari Kotamobagu Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, mengatakan agar barang dugaan pelangggaran harus di inventarisir dan dikelola dengan baik. Sebab, dalam mengelola barang dugaan pelangggaran harus tertib administrasi.
“Karena ada barang yang bergerak dan tidak bergerak, sehingga harus dipertanggungjawabkan,”katanya
Sedangkan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas S.Sos, bahwa barang bukti dugaan pelanggaran harus lengkap administrasi baik jumlahnya dan saksi.
“Harus ada saksi dan bukti surat untuk barang bukti dugaan pelangggaran,”ungkapnya
Terpisah, Anggota Bawaslu Boltim Divisi P3S Harmoko Mando menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan staf Bawaslu dan Panwascam di Boltim.
“Mengenai tentang regulasi kepemiluan,”jelasnya (jux)