Advertisement
Nasional

Beda Quick Count dan Real Count, Penghitungan Suara Dimulai Surat Suara Pilpres

JAKARTA-Sehari lagi rakyat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum  (Pemilu) sekaligus Pemilu Presiden (Pilpres), 14 Februari 2024. Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu, stilah quick count dan real count banyak dicari tahu masyarakat. Dua proses penghitungan ini yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk mengetahui pasangan Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) mana yang unggul. Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai quick count dan real count. Sehingga, terkadang disalahartikan. Lantas, apa saja perbedaan cara kerja antara quick count dan real count. Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil. Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang. Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih. Kemudian quick count. Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul. Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang Pemilu atau Pilpres. Cara kerja quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen. Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga surveiApabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul. Selanjutnya real count. Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU. Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count. Sebab, perolehan surat suara untuk real count akandilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka. Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang Pemilu atau Pilpres. Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil. Selengkapnya  perbedaan quick count dan real count yakni Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real coun dilakukan oleh KPU. Quick count bersifat prediksi, sedangkan real countmenyajikan hasil suara yang riil. Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real countmenghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang. Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real countmembutuhkan waktu lebih lama. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang Pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang Pemilu. Sementara itu anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU. Penghitungan suara dimulai dari surat suara Pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten/kota. Idham mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024 lalu. ”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara Pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, di Jakarta, Senin (5/2/2024). Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara. Meski begitu, kata Idham, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut. Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS. Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya yaitu Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei. Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah. “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara Pemilu. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu. Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan Pemilu masih terus bergulir. KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023. Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023. Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada 19 Oktober-25 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa tenang Pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu dilansir dari website KPU RI pada 12 Januari 2024, ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024. Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh lembaga yang sudah terdaftar di KPU. Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen. 63 lembaga survei yang mendaftar di KPU tersebut, untuk status Pendaftaran, Terdaftar adalah PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi), PT Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, PT Kompas Media Nusantara, Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri, Voxpol Consulting Center Research and, Pandawa Research, PT Lingkar Strategi Indonesia, PT Parameter Konsultindo (PARMET), Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Lembaga Klimatologi Politik, Polstat Indonesia, Political Weather Station (PWS), PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network), PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i, Centre For Strategic International Studies (CSIS) and, Lembaga Survei Jakarta, Indonesia Polling Stations (IPS), Surabaya Survey Center (SSC), Lembaga Survei Indonesia (LSI), Fixpoll Media Polling Indonesia, Forum Rektor PTMA, Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA), Surabaya Research Syndicate (SRS),  Indopol Survei & Consulting, Polsentrum Data Indonesia, PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Citra Publik, Saiful Mujani Research And Consulting, Rakata Analytics and Advisory, Strategi Lingkar Nusantara, dan Trust Indonesia Research & Consulting. Status Pendaftaran Lengkap. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia), PT Losta Institute, PT Citra Komunikasi LSI, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, Populi Center, PT SCL Taktika Konsultan, PT Citra Publik Indonesia, Indekstat Research And Data Science, PT Sigi LSI Network, PT Konsultan Citra Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lembaga Riset Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Media Survei Nasional, PT Alvara Strategi Indonesia, Lingkar Survei Sulawesi (LSS), Ide Cipta Research and Consulting (ICRC), The Haluoleo Institute, Media Survei Center Indonesia, PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA, PT Paradigma Riset Nusantara, Lembaga Survei Kuadran, Nakama Research & Consulting, PT Indopolling Riset dan Konsultan, PT SINERGI DATA INDONESIA, PT LSI NETWORK, Status Pendaftaran Perbaikan Dokumen yakni DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia), Algoritma Research & Consulting, PUSPOLL INDONESIA, dan Parameter Politik Indonesia.(tnc/kpc/axm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button