Advertisement
Hukum dan KriminalManadoSulut

Polda Sulut Amankan Mobil Tangki PT. KEA Bermuatan 8.000 Liter Solar Serta Truk Tangki Modifikasi, Diduga Milik Mafia Opo dan Bung

Penulis: Jufri Mantak

MANADO – Radarmanadoonline.com – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengamankan sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT. KEA yang memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.

Dari informasi yang didapat wartawan media ini, PT. KEA ini diduga dikelola oleh lelaki berinisial RB alias Opo untuk menampung Solar Ilegal.

Kepada wartawan media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada hari Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” terangnya.

Terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT. KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.

“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu,” ujar Kombes Pol Michael Thamsil.

Polda Sulut Amankan Mobil Tangki PT. KEA Bermuatan 8.000 Liter Solar dan Truk Tangki Modifikasi, Diduga Milik Mafia Opo dan Bung. (foto/Jufri Mantak)

Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truk Toyota Hino warna hijau yang dikendarai lelaki berinisial AN, warga Paal IV, Kota Manado.

“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” lanjutnya.

Dari informasi yang didapat wartawan media ini truk Toyota Hino warna hijau ini diduga milik mafia solar berinisial BU alias Bung.

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil. (foto/istimewa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button