Advertisement
Nasional

Tim Hukum Prabowo Segera Polisikan Benny Rhamdani

MANADO – Tim hukum Prabowo mengecam keras pernyataan Benny Rhamdani yang dinilai menyerang nama baik capres 2024-2029 tersebut. “Kami sebagai tim hukum mengutuk keras pernyataan Benny Rhamdani yang sudah kelewat batas,” kata Dr. Santrawan Paparang SH, MH, MKn kepada radarmanadoonline.com.

Menurut Santrawan, pernyataan Benny terkesan sudah “menghakimi” Prabowo. “Kapan Pak Prabowo jadi tersangka soal HAM apalagi korupsi? Pengiringan opini tidak sehat menyangkut individu tanpa bukti akurat sudah masuk pencemaran nama baik,” tegas dosen pasca sarjana hukum di salah satu universitas ternama di Jakarta ini.

“Sampai kini, apakah ada putusan pengadilan soal HAM itu dan juga soal korupsi?” Santrawan mempertanyakan pernyataan Benny yang telah menjadi viral di berbagai media. Karenanya, tim hukum Prabowo akan segera mengambil tindakan dengan melaporkan Benny ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan negatif terhadap Prabowo. “Laporan segera dimasukkan. Dan diharapkan Benny Rhamdani gentleman,” kata dia.

Sementara itu, pemerhati sosial Terry Umboh juga menyayangkan tindakan Benny yang tidak mencerminkan seorang pejabat negara. “Dia kan masih kepala BP2MI (bidang pekerja migran, red) nota bene pemerintah juga namun konteks ini dia menyerang seorang Menhan aktif,” kata Terry.

Benny, yang juga Waketum Hanura, partai yang mendukung paslon lain di Pilpres, dinilai menyerang pribadi Prabowo secara tendensius. “Mestinya kalau ada hal-hal yang mengganjal terkait beda dukungan dan pilihan pada Pilpres, ada koridornya. Normatifnya begitu,” sesal Terry.

Tensi tim hukum Prabowo, termasuk Santrawan, naik. “Jika Benny mengungkit soal Prabowo dengan HAM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka kami pun akan mengungkit juga kasus SPPD fiktif mereka saat masih di dewan provinsi Sulut untuk dibuka kembali,” tandas pengacara asal Nusa Utara yang berkiprah di Jakarta ini. “Jaksa Agung RI, Kajati Sulut, dan atau Kapolri, Kabareskrim, dan Kapolda Sulut diharap wajib menuntaskan dugaan perkara Tipikor dari Benny Rhamdani dan harus sampai di sidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

Soal ini terkesan lamban. Sebab ini terjadi pada masa periodisasi dewan 2004-2009 dan telah berproses di mana 12 mantan legislator gedung cengkih, termasuk Benny, diduga mengambil uang negara lewat pos dana perjalanan dinas APBD. “Tapi masalahnya, tidak berangkat ke tempat tujuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut waktu itu, Ajun Komisaris Besar Benny Bella. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button