22.4 C
Manado
Kamis, April 23, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Pasca Penangkapan Tiga Tersangka Penyelundupan 10 Kg Emas Ilegal, PETI di Mitra,...

Pasca Penangkapan Tiga Tersangka Penyelundupan 10 Kg Emas Ilegal, PETI di Mitra, Minut, Boltim, Bolmong, Bolsel dan Sangihe Tetap Eksis

Suasana tambang ilegal di Sangihe. (foto/istimewa)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Penangkapan tiga tersangka yang diduga melakukan pembelian dan penyelundupan emas 10 kilogram diduga dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, tidak serta-merta membuat kegiatan ilegal mining para pengusaha alias bos PETI terhenti.

Pasalnya, hingga saat ini, kegiatan PETI masih tetap eksis.

Dari data yang didapat wartawan media ini, sekitar enam Kabupaten di Sulut yang ‘mengoleksi’ PETI alat berat.

Enam daerah tersebut yakni, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan dan Sangihe.

Meski sudah berlangsung lama, nyatanya aktivitas ilegal mining ini tidak terjamah tangan aparat.

Dari informasi yang masuk kepada wartawan media ini, kegiatan ilegal di enam Kabupaten ini pernah terhenti pada Tahun 2020, saat itu Kapolda Sulut dijabat Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM yang saat ini sudah pension.

Selepas pergantian Kapolda Sulut kala itu, kegiatan ilegal PETI dengan menggunakan alat berat mulai aktif kembali hingga sekarang.

Bahkan, saat tim Bareskrim Polri datang ke Sulut pada Juli 2023, dikabarkan mereka hanya mampu menertibkan PETI di Sangihe, sementara kegiatan PETI di Mitra, Minut, Bolmong, Boltim dan Bolsel tidak tersentuh.

Diketahui, saat menertibkan PETI di Sangihe, Bareskrim Polri dikabarkan sempat menetapkan tiga tersangka masing-masing ALM alias Ko An, ST alias Stenly dan A alias Andi.

Namun, pada akhir Tahun 2023, ketiganya dipulangkan ke Manado.

Berhembus kabar, setelah kembali ke Manado, ALM, ST dan A kembali menggeluti bisnis PETI di Sangihe.

Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha PETI.

Hal tersebut disampaikan Kapolda ke awak media saat melakukan kunjungan kerja di Polres Kotamobagu, Jumat (26/4/2024).

“Semua pelaku PETI yang memiliki usaha pengolahan emas tak berizin seperti pemilik tromol, tong yang menggunakan sianida akan kita tindak tegas dan tidak ada tebang pilih termasuk jika ada anggota Polri yang terlibat,” tegas Kapolda.

Langkah tersebut dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan tiga pembeli 10 kilogram emas diduga hasil PETI.

Ditkrimsus Polda Sulut Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Emas Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi. (foto/Juf Wazeng)

Tiketahui, tiga tersangka yang ditangkap karena diduga terlibat pembelian 10 kilogram emas dari hasil PETI, yakni perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36).

Mereka ditangkap petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita.

Sontak saja, penindakan tiga pembeli 10 kilogram emas diduga hasil PETI mendapat tanggapan serius dari tokoh mudah Sulut yakni Robby Liando.

Dia menilai, sikap Polda Sulut kurang tegas, sebab sampai saat ini para pengusaha PETI belum dijerat maupun ditertibkan. Yang ditangkap itu malah pembeli emas.

“Polda Sulut jangan tebang pilih. Kenapa hanya para pembeli emas diduga hasil PETI yang ditangkap, sedangkan mereka yang mengolah lokasi PETI tidak. Ini kan aneh. Jadi kami minta Polda Sulut untuk adil dalam melakukan penindakan,” kata Liando.

Padahal kata dia, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” sebutnya.

Kesimpulan pasal 161 meyakini bahwa orang yang melakukan pengolahan kemudian menjual ke pihak lain tanpa mengantongi izin lengkap, wajib dilakukan proses hukum. Bukan hanya pembeli saja yang dijerat hukum.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Bahkan akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini