25.4 C
Manado
Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Lakukan Penipuan Arisan Online, Oknum Kabid Kesbangpol di Mitra Ditahan Polda Sulut,...

Lakukan Penipuan Arisan Online, Oknum Kabid Kesbangpol di Mitra Ditahan Polda Sulut, Terancam 4 Tahun Penjara

blank
Oknum Kabid Kesbangpol di Mitra berinisial BA, pelaku penipuan Arisan. (foto/istimewa)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Setelah berjuang mengawal laporan kasus penipuan uang arisan online yang dilaporkan di Polda Sulut dengan Nomor LP/B/388/VII/2023/SPKT/POLDA SULUT, Seila Kosakoy dan beberapa korban lainnya yang didampingi kuasa Hukum Corri Sengkey and partner berhasil menjobloskan perempuan berinisial BA alias Betsi ke penjara.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai Kabid Kesbangpol di Kabupaten Mitra dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Sulut, Selasa (28/5/2024), setelah terbukti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas kasus penipuan uang arisan hingga ratusan juta.

Hal tersebut dikatakan Corri Sengkey selaku Kuasa Hukum korban Seila Kosakoy, Kamis (30/5/2024).

blank
Kuasa Hukum Corri Sengkey saat mendampingi para korban arisan setelah diambil keterangan oleh penyidik Polda Sulut. (foto/istimewa)

Kepada awak media, korbab Seila Kosakoy yang juga selaku owner arisan menjelaskan bila ia sebagai salah satu korban sekaligus anggota arisan merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh perempuan Betsi.

Baca Juga:  Gelar Aksi Damai di Manado, Garuda Minahasa dan Geram Sulut Desak Presiden Jokowi Copot Kepala BP2MI

“Pelaku sudah mendapatkan jatah uang arisan, namun saat pembayaran selanjutnya pelaku tidak mau membayar,” jelas korban Seila, Kamis (30/5/2024).

Namun, dengan ditahannya pelaku di Mapolda Sulut, korban Seila dan beberapa korban lainnya bersyukur karena pelaku akhirnya ditahan Polisi.

Para korban berarap Polda Sulut untuk secepatnya memproses kasus ini sehingga cepat dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami berharap, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan secepatnya di limpahkan ke kejaksaan,” harap Seila didampingi beberapa korban lainnya.

Sementara itu, Corri Sengkey and partner selaku Kuasa Hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga putusan di pengadilan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Sulut yang dengan cepat merespons dan memproses laporan kami. Dengan harapan, kasus ini segerah dilanjutkan pada proses selanjutnya hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 Tahun penjara,” harap Sengkey.

Baca Juga:  Terkendala Hujan Deras Petugas PLN Kesulitan Lakukan Penormalan Listrik di Desa Terdampak Banjir

Corri juga menegaskan kepada para pelaku lainnya untuk segerah merespons dan beretikat baik atas somasi yang sudah diberikan.

“Untuk para penerima arisan yang sudah menikmati aliran dana kemudian tidak melaksanakan kewajibannya, segerah merespons somasi yang sudah diberikan. Agar perkara tidak dilanjutkan lagi,” ucapnya.

Ditambhakan Corri, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk pengembalian seluruh dana yang diterima oleh pelaku.

“Setelah ini kami akan menempuh jalur hukum perdata dengan upaya pengajuan gugatan untuk ganti rugi materil dan imateril atas dana yang sudah diterima oleh pelaku Betsi,” tegas Sengkey.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini