MANADO -radarmanadoonline.com –
Polda Sulut khususnya Ditreskrimsus harus lebih berhati-hati lagi dalam mengambil tindakan.
Pasalnya, kasus sangkaan kepada Lilis Suryani Damis (58) yang diduga mengantongi hasil olahan emas dari Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut tidak terbukti.
Hal tersebut terungkap sesuai fakta persidangan dengan dengan pokok perkara nomor 07/Pid.Pra/2024/Pn.Mnd di PN Manado, Senin (15/7/2024).
Sidang pra peradilan yang dipimpin Hakim Irianto Trianda SH mengabulkan seluruh permohonan dari Lilis Suryani Damis melalui kuasa hukumnya Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn dan Hanafie Saleh SH.
Hakim juga memerintahkan agar pihak termohon Ditreskrimsus mengembalikan emas sitaan 18 kilogram dalam bentuk batangan kepada Lilis Suryani Damis.
” Puji Tuhan. Hukum dan keadilan kembali menemukan kebenaran,” kata Santrawan didampingi Hanafie usai persidangan.
” Alhamdulilah, terjawab Doa kami,” kata Lilis.
Kasus ini menggelinding ke pengadilan menyusul tindakan Unit II Subnit IV Tipidter Ditresktimsus yang mengendus adanya batangan emas hendak dijual ke luar daerah yang diduga dari hasil olahan PETI.
Penangkapan dan penggagalan pun terjadi di bandara Sam Ratulangi pada 24 April lalu. Tiga diduga tersangka tersebut masing-masing Lilis juga dua pria berinisial MR (35) dan RH (36).
Mereka bermaksud membawa emas tersebut ke Surabaya dan dijual di sana.
Ternyata itu berbuntut sebab Lilis keberatan dan kemudian mengajukan gugatan pra peradilan.
” Ini bukan soal kemenangan pemohon namun ini menegaskan bahwa langkah hukum sudah benar dan juga hukum masih ada bagi masyarakat yang menuntut keadilan, ” kata Santrawan, pengacara anyar juga dosen hukum asal Nusa Utara yang berkiprah di Jakarta ini. (ram)


