
MANADO – Radarmanadoonline.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut resmi mengembalikan barang bukti emas milik Lilis Suryani Damis, Rabu (7/8/2024).
Emas seberat 18,7 Kilogram tersebut diserahkan langsung kepada Lilis Suryani yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Sebelum menyerahkan barang bukti, anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengecek kembali berat dan dan kadar emas.
Penimbangan dan pengecek kadar dilakukan bersama pihak Kantor Wilayah Pegadaian Cabang Manado.
Anggota Tipidter Ditreskrimsus sangat teliti memastikan komposisi emas dengan mengecek setiap batangan emas.
Total emas yang dikembalikan ada 19 batang.
Usai dicek, Lilis Suryani memastikan semua emas miliknya lengkap.
Diketahui, pengembalian barang bukti ini sesuai dengan putusan praperadilan 15 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, Hakim Iriyanto Tiranda memerintahkan agar emas yang disita Polda Sulut dikembalikan kepada Lilis Suryani.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih kepada awak media, Kamis (8/8/2024) sore menjelaskan bahwa, kepolisian menghormati putusan hakim dan siap menjalankan apa yang disampaikan.
“Kita selaku penyidik Polda Sulut menghargai putusan pengadilan. Praperadilan kita kalah sehingga kami menghentikan kasus tersebut dan memberikan barang bukti tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan,” ungkap Saragih.
Lanjutnya, Praperadilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Manado ini diajukan oleh tersangka L dengan termohon Polda Sulut, dalam hal ini Ditreskrimsus.
Praperadilan ini menguji kebenaran secara formil, dan meski secara formil Polda Sulut kalah, mereka akan memperbaiki dan mengulang proses tersebut dari awal.
“Untuk itu kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap materi kejahatan itu sendiri, termasuk penyitaan barang bukti yang diduga berasal dari emas atau tambang ilegal,” ujar Dirreskrimsus.
Kata Saragih, penangkapan tersebut bukan tanpa alasan, beberapa saksi telah diperiksa penyidik dan mengakui bahwa barang bukti tersebut memang merupakan barang ilegal.
“Polda Sulut akan melanjutkan penyidikan dari awal, termasuk pemanggilan saksi-saksi,” tegasnya.
Menurut Dirreskrimsus, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan.
“Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum lain. Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini,” katanya.
