10 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Astaga! Oknum Perwira Polres Bolsel dan Sangadi di Bolmong Jadi Pelaku Investasi...

Astaga! Oknum Perwira Polres Bolsel dan Sangadi di Bolmong Jadi Pelaku Investasi Bodong

Gedung Mapolda Sulut. (foto/Juf)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Oknum polisi di Polres Bolsel berinisial DK alias Ipda D (39), dan Sangadi di Pangian Barat, Kabupaten Bolmong EB alias Vir (38), dikabarkan telah ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Sulut dalam kasus investasi bodong.

Sebagaimana informasi yang didapat wartawan media ini, Rabu (14/8/2024), status tersangka pasangan suami istri ini tertuang dalam surat bernomor S.Tap/148/XII/Dit Reskrimum.

Gelar tersangka ini disandang keduanya, begitu penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut merampungkan, semua proses penyelidikan kasus yang merugikan para petani dan penambang di Desa Pangian Barat, Kecamatan Pasi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow berbanderol Rp323 juta.

Adapun laporan polisi bernomor LP/B/275/V/2023/SULUT/SPKT ini dilayangkan para korban pada 25 Mei 2023.

Diketahui, kasus investasi bodong pasangan suami istri ini menyasar para petani dan penambang di Pangian Barat, pada medio 2021 sampai 2022 silam, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Warga tergiur dengan ajakan tersangka setelah diiming-imingi keuntungan, dimana dalam kurun waktu 1 tahun, uang yang dihasilkan dalam investasi bidong ini bisa menjadi dua kali lipat.

Namun, setelah tenggang waktu, keduanya ogah mencairkan dana tersebut. Adapun, uang yang disetor korban ke tersangka bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp50 juta, dengan total kerugian mencapai Rp323 juta.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil ketika dikonfirmasi warrawan mengatakan masih akan mengecek penetapan tersangka itu.

“Kita cek dulu,” kata Kabid Humas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini